Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Gpr BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA KUSMANTORO KURNIA WAHYU PRATAMA Bin IMAM TARSIS UMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 515/M.5.45/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

PERTAMA:

----------Bahwa KUSMANTORO KURNIA WAHYU PRATAMA Bin IMAM TARSIS UMAM pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pegakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

----------Bahwa awalnya pada tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 milik saksi JUMIATUN dipinjam oleh anak saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO yang merupakan teman dari anak saksi JUMIATUN, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 dipakai oleh anak KHECYA yang merupakan anak saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO dan mengalami kecelakaan hingga sepeda motor tersebut mengalami kerusakan, lalu saksi JUMIATUN meminta pertanggungjawaban kepada saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO selaku orang tua anak KHEYCHA, selanjutnya saksi HARIANTO memposting lewat Facebook untuk mencari tempat restorasi/servis sepeda motor, lalu terdakwa melihat postingan tersebut kemudian melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan memberikan komentar pada unggahan tersebut dan mengatakan “sanggup dan bersedia untuk memperbaiki/servis sepeda motor tersebut” serta mencantumkan nomor WA milik terdakwa yaitu 087784246554, setelah itu saksi HARIANTO menghubungi terdakwa untuk menanyakan habis berapa biaya untuk restorasi/servis sepeda motor, setelah sepakat terkait harga servis tersebut dalam tempo waktu 2 (dua) minggu terdakwa disuruh oleh saksi HARIANTO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 di rumah saksi ANDI SUBAGIO yang beralamat di Dsn. Jombangan Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri.------------------------------

----------Selanjutnya, terdakwa membuat janji dengan saksi ANDI SUBAGIO untuk bertemu, kemudian terdakwa melihat kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 rusak pada bagian velg pecah, shock melengkung dan terdakwa diberi uang oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memesan barang tersebut dan 2 minggu kemudian barang tersebut datang kemudian terdakwa memasang velg dan shock sepeda motor di rumah  saksi ANDI SUBAGIO, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 terdakwa bawa pulang ke rumah untuk direstorasi, lalu terdakwa memesan body sepeda motor Honda Beat dan uang untuk membeli body sepeda motor tersebut diberi oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dalam tempo waktu 4 bulan body sepeda motor yang telah dipesan datang dan langsung dipasang oleh terdakwa, lalu terdakwa diberi upah oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).---------

-----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Darmawangsa RT 002 RW 003 Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 milik saksi JUMIATUN dengan cara memposting melalui Facebook KURNIA WAHYU P milik terdakwa, lalu ada inbox masuk dengan akun Facebook BUDIMAN yaitu sdr. BUDI (belum tertangkap) yang mengaku warga Papar dengan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).----------

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah menyebabkan Saksi JUMIATUN binti (alm) SUTRISNO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).--------------------

----------Perbuatan Terdakwa KUSMANTORO KURNIA WAHYU PRATAMA Bin IMAM TARSIS UMAM diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

------------------ATAU----------------

 

KEDUA:

---------- Bahwa KUSMANTORO KURNIA WAHYU PRATAMA Bin IMAM TARSIS UMAM pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Darmawangsa RT 002 RW 003 Ds. Sekoto, Kec. Badas, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------

----------Bahwa awalnya pada tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 milik saksi JUMIATUN dipinjam oleh anak saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO yang merupakan teman dari anak saksi JUMIATUN, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 dipakai oleh anak KHECYA yang merupakan anak saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO dan mengalami kecelakaan hingga sepeda motor tersebut mengalami kerusakan, lalu saksi JUMIATUN meminta pertanggungjawaban kepada saksi FRANSISKA dan saksi HARIANTO selaku orang tua anak KHEYCHA, selanjutnya saksi HARIANTO memposting lewat Facebook untuk mencari tempat restorasi/servis sepeda motor, lalu terdakwa melihat postingan tersebut kemudian memberikan komentar pada unggahan tersebut dan mengatakan “sanggup dan bersedia untuk memperbaiki/servis sepeda motor tersebut” serta mencantumkan nomor WA milik terdakwa yaitu 087784246554, setelah itu saksi HARIANTO menghubungi terdakwa untuk menanyakan habis berapa biaya untuk restorasi/servis sepeda motor, setelah sepakat terkait harga servis tersebut dalam tempo waktu 2 (dua) minggu terdakwa disuruh oleh saksi HARIANTO untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 di rumah saksi ANDI SUBAGIO yang beralamat di Dsn. Jombangan Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri.--------------------------

----------Selanjutnya, terdakwa membuat janji dengan saksi ANDI SUBAGIO untuk bertemu, kemudian terdakwa melihat kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 rusak pada bagian velg pecah, shock melengkung dan terdakwa diberi uang oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memesan barang tersebut dan 2 minggu kemudian barang tersebut datang kemudian terdakwa memasang velg dan shock sepeda motor di rumah  saksi ANDI SUBAGIO, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 terdakwa bawa pulang ke rumah untuk direstorasi, lalu terdakwa memesan body sepeda motor Honda Beat dan uang untuk membeli body sepeda motor tersebut diberi oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dalam tempo waktu 4 bulan body sepeda motor yang telah dipesan datang dan langsung dipasang oleh terdakwa, lalu terdakwa diberi upah oleh saksi ANDI SUBAGIO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).---------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Darmawangsa RT 002 RW 003 Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri, tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi JUMIATUN binti (alm) SUTRISNO, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2025, warna merah hitam dengan Nopol AG 4660 EDU, Noka MHJ1JME111SK 308194, Nosin JME1E1304906 milik saksi JUMIATUN kepada sdr. BUDI (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah menyebabkan JUMIATUN binti (alm) SUTRISNO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).----------------------

----------Perbuatan Terdakwa KUSMANTORO KURNIA WAHYU PRATAMA Bin IMAM TARSIS UMAM diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya