| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.B/2026/PN Gpr | Pratama Hendrawan Mahardika, SH | 1.CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI 2.SUWONO Bin TRIMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.B/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-418/M.5.45/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI dan Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI yang beralamat di Dsn. Somban RT. 003, RW. 003, Kel. Kebonsari, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo namun dikarenakan tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------- --------Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO yang beralamat di Dsn. Besari, Ds. Kebonsari, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, saksi SRI NUZULAH Binti Alm. ABDUL WAHIB menghubungi Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 yang menurut saksi SRI NUZULAH Binti Alm. ABDUL WAHIB milik seseorang pelanggan kafe yang tidak mampu membayar, kemudian karena pada saat itu Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO tidak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 tersebut kepada Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI, selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI sekira pukul 16.00 WIB yang beralamat di Dsn. Somban RT. 003 RW. 003 Kel. Kebonsari, Kab. Kediri, Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO langsung menawarkan gadai 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 milik seseorang yang sedang membutuhkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian karena Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI sedang membutuhkan kendaraan untuk alat transportasi bekerja sebagai pemungut sampah di DKLH Kabupaten Sidoarjo maka Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI bersedia menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831, lalu Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 kepada Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI, selanjutnya Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,0 (dua juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO, lalu Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI mengantar pulang Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO dengan mengendarai sepeda motor tersebut.-------------------------- ---------Pada saat Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI menerima 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang seharusnya patut diduga oleh terdakwa bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 di dapatkan dari hasil kejahatan.---------- ---------Adapun 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 merupakan hasil saksi SRI NUZULAH Binti Alm. ABDUL WAHIB menggadaikan tanpa ijin dari saksi AGUS DIWANTORO pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah kos Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO yang beralamat di Dsn. Besari, Ds. Kebonsari, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo yang kemudian digadaikan oleh Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO kepada Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI yang berlamat di Dsn. Somban RT. 003 RW. 003 Kel. Kebonsari, Kab. Kediri.--------------------------------------- ---------Akibat dari perbuatan Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI dan Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO tersebut di atas mengakibatkan saksi AGUS DIWANTORO kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis roda dua Merk Honda Supra 125 warna merah hitam, tahun pembuatan 2017, tanpa plat nomor No. Ka. MH1JBP114HK577834 No. Sin. JPB1E1572831 dan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).------ ---------- Perbuatan Terdakwa I CHOIRUL ANANG Bin (alm) SADI dan Terdakwa II SUWONO Bin TRIMO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
