Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Gpr 1.WARSINEM
2.KITIN
3.SODIQ NUGROHO
4.RIZQI YUDHA PRATAMA
5.WAKIJAN
6.YULIS PURWATI
7.JOKO PRASETYO
8.WARSIKIN
9.SUYITNO
10.DITO KURNIAWAN
11.MOHAMAD HASIM
12.EDY PURNOMO
13.SUWARJI
14.SUWARNO
14.SUNAR
15.MARIONO
16.DYAN SEPTA INDRIANTYAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARSINEM
2KITIN
3SODIQ NUGROHO
4RIZQI YUDHA PRATAMA
5WAKIJAN
6YULIS PURWATI
7JOKO PRASETYO
8WARSIKIN
9SUYITNO
10DITO KURNIAWAN
11MOHAMAD HASIM
12EDY PURNOMO
13SUWARJI
14SUWARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HWARSINEM
2Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HSUWARNO
3Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HSUWARJI
4Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HEDY PURNOMO
5Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HMOHAMAD HASIM
6Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HDITO KURNIAWAN
7Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HSUYITNO
8Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HWARSIKIN
9Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HJOKO PRASETYO
10Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HYULIS PURWATI
11Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HWAKIJAN
12Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HRIZQI YUDHA PRATAMA
13Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HSODIQ NUGROHO
14Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.HKITIN
Tergugat
NoNama
1SUNAR
2MARIONO
3DYAN SEPTA INDRIANTYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SALEH SARDJONO sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 53/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr tanggal 16 April 2025 ;
  3. Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum SALEH SARDJONO adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa berupa :
    • Sebidang tanah dan bangunan rumah tercatat dalam Letter C Desa Banjarejo Kohir Nomor 448 atas nama SALEH SARDJONO Persil No. 71 Kelas D.I seluas ± 770 m2 yang terletak di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dengan batas-batas sekarang :

Sebelah Utara: Tanah Hak Milik Praseno dan Bu Pantes ;

Sebelah Timur: Tanah Hak Milik H. Juni ;

Sebelah Selatan: Tanah Hak Milik H. Juni ;

Sebelah Barat: Jalan ;

  1. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai dan menempati obyek sengketa tanpa dasar dan alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh  Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas obyek sengketa dalam perkara a-quo ;
  3. Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang dijadikan landasan oleh masing-masing Tergugat untuk menguasai obyek sengketa adalah bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan syarat pokok untuk proses peralihan hak atas obyek sengketa menjadi Sertifikat atas nama Para Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa:
    • Sebidang tanah dan bangunan rumah tercatat dalam Letter C Desa Banjarejo Kohir Nomor 448 atas nama SALEH SARDJONO Persil No. 71 Kelas D.I seluas ± 770 m2 yang terletak di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dengan batas-batas sekarang :

Sebelah Utara: Tanah Hak Milik Praseno dan Bu Pantes ;

Sebelah Timur: Tanah Hak Milik H. Juni ;

Sebelah Selatan: Tanah Hak Milik H. Juni ;

Sebelah Barat: Jalan ;

Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat dan beban apapun ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, baik kerugian materiil maupun immateriil dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak