Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | WARSINEM | 2 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | SUWARNO | 3 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | SUWARJI | 4 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | EDY PURNOMO | 5 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | MOHAMAD HASIM | 6 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | DITO KURNIAWAN | 7 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | SUYITNO | 8 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | WARSIKIN | 9 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | JOKO PRASETYO | 10 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | YULIS PURWATI | 11 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | WAKIJAN | 12 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | RIZQI YUDHA PRATAMA | 13 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | SODIQ NUGROHO | 14 | Mochamad Taufiq Hidayah, SH., M.H | KITIN |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SALEH SARDJONO sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 53/Pdt.P/2025/PA.Kab.Kdr tanggal 16 April 2025 ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Almarhum SALEH SARDJONO adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tercatat dalam Letter C Desa Banjarejo Kohir Nomor 448 atas nama SALEH SARDJONO Persil No. 71 Kelas D.I seluas ± 770 m2 yang terletak di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara: Tanah Hak Milik Praseno dan Bu Pantes ;
Sebelah Timur: Tanah Hak Milik H. Juni ;
Sebelah Selatan: Tanah Hak Milik H. Juni ;
Sebelah Barat: Jalan ;
- Menyatakan Para Tergugat yang menguasai dan menempati obyek sengketa tanpa dasar dan alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas obyek sengketa dalam perkara a-quo ;
- Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang dijadikan landasan oleh masing-masing Tergugat untuk menguasai obyek sengketa adalah bukti yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijadikan syarat pokok untuk proses peralihan hak atas obyek sengketa menjadi Sertifikat atas nama Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tercatat dalam Letter C Desa Banjarejo Kohir Nomor 448 atas nama SALEH SARDJONO Persil No. 71 Kelas D.I seluas ± 770 m2 yang terletak di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dengan batas-batas sekarang :
Sebelah Utara: Tanah Hak Milik Praseno dan Bu Pantes ;
Sebelah Timur: Tanah Hak Milik H. Juni ;
Sebelah Selatan: Tanah Hak Milik H. Juni ;
Sebelah Barat: Jalan ;
Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa disertai syarat dan beban apapun ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, baik kerugian materiil maupun immateriil dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|