| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat wanprestasi untuk mengganti/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang dipakai untuk menalangi uang tabungan Para Nasabah Penggugat yang telah dipakai/digunakan oleh Tergugat untuk kepentingan pribadi Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengganti/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang dipakai untuk menalangi uang tabungan Para Nasabah Penggugat yang telah dipakai/digunakan oleh Tergugat untuk kepentingan pribadi Tergugat;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik rumah milik Tergugat sebagai jaminan pengembalian uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat, selanjutnya rumah milik Tergugat tersebut dijual secara umum melalui lelang;
- Menyatakan sah harta benda milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tetap yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari termasuk harta gono-gini Tergugat disita dan dilelang sesuai hukum yang berlaku untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan x Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) = Rp. 16.400.000,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak Penggugat mendaftarkan perkara ini hingga Tergugat benar-benar mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat benar-benar mengembalikan uang sebesar Rp. 820.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) beserta bunga kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|