Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2026/PN Gpr BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan nama PEMOHON dan nama Ayah dari PEMOHON yang benar adalah tertulis dan terbaca BAYU SAMUDRA dan SUKARDI;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama PEMOHON dan nama ayah dari PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 14965/D/XII/2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 14 Desember 2010, nama PEMOHON dari yang tertulis dan terbaca BAYU menjadi tertulis dan terbaca BAYU SAMUDRA dan nama ayah dari PEMOHON dari yang tertulis dan terbaca SUAKRDI menjadi tertulis dan terbaca SUKARDI;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak