Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Gpr LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H. RAFI SURYADI anak dari (alm) DARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/M.5.45/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa RAFI SURYADI anak dari (alm) DARMADI pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Malang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wib, ketika Terdakwa berada di rumah mertua Terdakwa di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. LABUBU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan sabu-sabu miliknya, mulai dari membagi dan memecah sabu-sabu lalu meletakan atau meranjau sabu-sabu tersebut di suatu tempat sesuai petunjuk dari Sdr. LABUBU (DPO), dengan upah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu milik Sdr. LABUBU (DPO) tersebut secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wib, Sdr. LABUBU (DPO) menginformasikan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa sabu-sabu sudah diletakkan atau diranjau di pinggir jalan Dusun Kemirahan Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, lalu Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik klip. Lalu Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan membawa pulang ke rumah mertua Terdakwa di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Sesampaianya di rumah mertua Terdakwa, Terdakwa menimbang sabu-sabu tersebut beserta plastiknya dengan berat seluruhnya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. LABUBU (DPO) dan Sdr. LABUBU menyuruh Terdakwa untuk membagi sabu-sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) plastik klip, kemudian Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) plastik klip dan masih tersisa 1 (satu) plastik klip sehingga jumlah sabu-sabu keseluruhan menjadi 33 (tiga puluh tiga) plastik klip;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib sewaktu Terdakwa berada di rumah mertuanya, Terdakwa Kembali dihubungi oleh Sdr. LABUBU (DPO) melalui telepon dan menyuruh Terdakwa untuk meletakkan atau meranjau 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, lalu Terdakwa menuju lokasi tersebut dan meletakkan sabu-sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Sdr. LABUBU (DPO), setelah itu Terdakwa mengirimkan foto berikut lokasinya kepada Sdr. LABUBU (DPO), kemudian Terdakwa pulang;
  • Bahwa sesampainya di rumah mertua Terdakwa, pada hari yang sama yakni Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil sabu-sabu dari sisa yang ada dalam plastik klip yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Sdr. LABUBU (DPO) kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan menggunakan seperangkat alat penghisap sabu-sabu, setelah selesai mengkonsumsi Terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut di bawah meja yang ada di kamar Terdakwa sedangkan untuk alat menghisap sabu Terdakwa simpan di belakang lemari yang ada di dalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib sewaktu Terdakwa berada di rumah mertuanya di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkobaa Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang berupa sabu-sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu dan 3 (tiga) pack plastik klip yang masih baru yang disimpan oleh Terdakwa di bawah meja kamar Terdakwa, serta ditemukan seperangkat alat hisap sabu/ bong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang Terdakwa simpan di belakang lemari Kamar Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk realme warna hitam milik Terdakwa di lantai Kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Desember 2026 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 256/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 08 Desember 2025, berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  4. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  5. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  6. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  7. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  8. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  9. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  10. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  11. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  12. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  13. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
  14. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
  15. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  16. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  17. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
  18. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
  19. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  20. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  21. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  22. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram atau berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
  23. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
  24. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  25. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  26. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  27. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  28. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  29. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  30. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  31. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 11,23 (sebelas koma dua puluh tiga) gram atau berat bersih 10,23 (sepuluh koma dua puluh tiga) gram.

Dengan jumlah total berat kotor sebanyak 27,62 (dua puluh tujuh koma enam puluh dua) gram dan berat bersih sebanyak 23.91 (dua puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11696/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 36265/2025/NNF s.d. 36273/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa RAFI SURYADI anak dari (alm) DARMADI pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah mertua Terdakwa di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 wib, ketika Terdakwa berada di rumah mertua Terdakwa di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. LABUBU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengedarkan sabu-sabu miliknya, mulai dari membagi dan memecah sabu-sabu lalu meletakan atau meranjau sabu-sabu tersebut di suatu tempat sesuai petunjuk dari Sdr. LABUBU (DPO), dengan upah uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu milik Sdr. LABUBU (DPO) tersebut secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wib, Sdr. LABUBU (DPO) menginformasikan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa sabu-sabu sudah diletakkan atau diranjau di pinggir jalan Dusun Kemirahan Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, lalu Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik klip. Lalu Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan membawa pulang ke rumah mertua Terdakwa di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Sesampaianya di rumah mertua Terdakwa, Terdakwa menimbang sabu-sabu tersebut beserta plastiknya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. LABUBU (DPO) dan Sdr. LABUBU menyuruh Terdakwa untuk membagi sabu-sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) plastik klip, kemudian Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) plastik klip dan masih tersisa 1 (satu) plastik klip sehingga jumlah sabu-sabu keseluruhan menjadi 33 (tiga puluh tiga) plastik klip;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib sewaktu Terdakwa berada di rumah mertuanya, Terdakwa Kembali dihubungi oleh Sdr. LABUBU (DPO) melalui telepon dan menyuruh Terdakwa untuk meletakkan atau meranjau 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, lalu Terdakwa menuju lokasi tersebut dan meletakkan sabu-sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Sdr. LABUBU (DPO), setelah itu Terdakwa mengirimkan foto berikut lokasinya kepada Sdr. LABUBU (DPO), kemudian Terdakwa pulang;
  • Bahwa sesampainya di rumah mertua Terdakwa, pada hari yang sama yakni Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil sabu-sabu dari sisa yang ada dalam plastik klip yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Sdr. LABUBU (DPO) kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dengan menggunakan seperangkat alat penghisap sabu-sabu, setelah selesai mengkonsumsi Terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut di bawah meja yang ada di kamar Terdakwa sedangkan untuk alat menghisap sabu Terdakwa simpan di belakang lemari yang ada di dalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib sewaktu Terdakwa berada di rumah mertuanya di Dusun Sumbertawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkobaa Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang berupa sabu-sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu dan 3 (tiga) pack plastik klip yang masih baru yang disimpan oleh Terdakwa di bawah meja kamar Terdakwa, serta ditemukan seperangkat alat hisap sabu/ bong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang Terdakwa simpan di belakang lemari Kamar Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk realme warna hitam milik Terdakwa di lantai Kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Desember 2026 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 256/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 08 Desember 2025, berupa:
  1. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  4. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  5. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  6. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,29 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
  7. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  8. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  9. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  10. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  11. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  12. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
  13. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
  14. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
  15. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  16. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  17. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,48 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
  18. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
  19. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  20. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  21. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,50 (nol koma lima puluh) gram atau berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
  22. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram atau berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
  23. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram atau berat bersih 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram;
  24. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  25. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  26. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  27. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  28. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  29. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  30. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,00 (satu koma nol nol) gram atau berat bersih 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  31. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 11,23 (sebelas koma dua puluh tiga) gram atau berat bersih 10,23 (sepuluh koma dua puluh tiga) gram.

Dengan jumlah total berat kotor sebanyak 27,62 (dua puluh tujuh koma enam puluh dua) gram dan berat bersih sebanyak 23.91 (dua puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11696/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 36265/2025/NNF s.d. 36273/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya