Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Gpr DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-245609/M.5.45/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

   

 

 

 

   
       

 

 

KESATU

---------Bahwa Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang beralamat di Jl. Eforbia Perum Bumi Permata RT.013 RW.017 Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

---------Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa berada di rumah sendirian dan melihat Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO dan anaknya keluar rumah mengendarai sepeda motor melewati rumah Terdakwa kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang mana kondisi rumah milik Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO dalam keadaan kosong. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang beralamat di Jl. Eforbia Perum Bumi Permata RT.013 RW.017 Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri, kemudian membuka pagar rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela yang juga dalam keadaan tidak terkunci.---

---------Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO, Terdakwa mencari barang berharga di lantai satu namun tidak menemukannya, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO, selanjutnya Terdakwa membuka almari pakaian namun tidak menemukan barang berharga, lalu Terdakwa membuka almari kecil meja belajar dan menemukan kotak besi aluminium berisi 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang perak, 2 (dua) kalung emas, 1 (satu) gelang perak, 3 (tiga) cincin emas, 4 (empat) buah cincin imitasi, dan 1 (satu) pasang anting imitasi lalu mengambilnya dan membawanya pulang dengan keluar melalui jendela rumah saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO.---------

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa mengambil foto perhiasan milik saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO menggunakan kamera handphone merek Invinix type Hot 50 warna hijau milik Terdakwa dan menawarkannya melalui akun facebook Septyan Trie Wahyudi kepada Saksi DENY ABIZAR KARIM. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB, bertempat di depan sebuah ruko sebelum Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kediri Terdakwa bertemu dengan saksi DENY ABIZAR KARIM yang membawa timbangan dan alat gosok untuk mengecek keaslian emas milik saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO kemudian sebagian perhiasan milik saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO berupa 2 (dua) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah kalung berhasil dijual oleh Terdakwa kepada Saksi DENY ABIZAR KARIM dengan harga sebesar Rp 15.375.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan anting tidak terjual kemudian Terdakwa membuangnya di sungai kecil----

---------Bahwa hasil dari penjualan perhiasan milik saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO senilai Rp 15.375.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy tahun pembuatan 2023, No. Pol. : AG-3081-EDC, nomor rangka: MH1JM0315PK152880, nomor mesin: JM03E1152956 beserta STNKB nomor 13490314 atas nama SITUN seharga Rp 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah) oleh penjual karena sepeda motor tersebut bermasalah plat nomor polisi kendaaran diganti AG-6218-RFL, membeli beras sebanyak 1 (satu) sak seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), biaya service sepeda motor sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), modal dagang nasi goreng sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), membeli bedak anak seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), membeli 1 satu ekor burung kenari seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), membeli 1 satu ekor burung lovebert seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), membeli biaya makan sehari hari dan bersenang senang di tempat hiburan total kurang lebih Rp 2.680.000,- (Dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Sehingga sisa uang di rekening Bank Mandiri nomor 1710017446397 milik Terdakwa adalah sebesar Rp 375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------

--------Bahwa Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI saat mengambil dalam mengambil 4 (empat) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang perak, 2 (dua) kalung emas, 1 (satu) gelang perak, 3 (tiga) cincin emas, 4 (empat) buah cincin imitasi, dan 1 (satu) pasang anting imitasi tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO selaku pemilik.-----------

--------Akibat dari perbuatan Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI tersebut mengakibatkan saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).--------

-------------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

DAN

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang beralamat di Jl. Eforbia Perum Bumi Permata RT.013 RW.017 Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluru5hnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa berada di rumah dan mengetahui Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO dan anaknya keluar rumah Terdakwa kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian untuk mengambil sisa perhiasan di dalam kotak besi aluminium di rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang mana kondisi rumah milik Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO dalam keadaan kosong. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO yang beralamat di Jl. Eforbia Perum Bumi Permata RT.013 RW.017 Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri, kemudian membuka pagar rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela yang juga dalam keadaan tidak terkunci.---------

---------Bahwa setelah di dalam rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO, Terdakwa naik ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO, selanjutnya Terdakwa membuka almari kecil meja belajar dan membuka kotak besi aluminium dan melihat ada gelang tangan dan surat perhiasan, namun Terdakwa tidak melihat cincin emas yang dilihat pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sehingga Terdakwa mencari barang berharga lainnya di dalam rumah Saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO namun tidak menemukannya. Setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela rumah saksi HESTI WILUJENG binti WIJIANTO dan pulang ke rumah.---------

-------------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN TRI WAHYUDI Bin SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------

 

 

            

                                               

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya