Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Gpr PT. BPR Dhaha Ekonomi Imam Karjoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.904.302,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 13 tanggal 03 Juli 2024 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 105.904.302,-.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar angsuran dengan tertib setiap bulan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak