| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | DYAN RATIH KUSUMAWATI PRIBADI SE MM | | 2 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | YUDHA ARIEF KUSUMA PRIBADI | | 3 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | A. KUSUMA PRIBADI | | 4 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | TYA NISSA RASTU AGIRLINA SUBEKTI | | 5 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | RAKHA ANADETA AZHAR SUBEKTI | | 6 | Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL. | ALI SUBEKTI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan Terlawan I dan II adalah Terlawan yang beritikad tidak baik ;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri No. 4/Pdt.Eks/2022/PN.Gpr Jo. No. 90/Pdt.G/2015/PN.Gpr, tertanggal 25 Nopember 2022, tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) No. 4/Pdt.Eks/2022/ PN.Gpr Jo. No. 90/Pdt.G/2015/PN.Gpr, tertanggal 8 Desember 2022, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel ;
- Menyatakan Mengangkat Sita Ekesekusi yang telah diletakan sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) No. 4/Pdt.Eks/2022/PN.Gpr Jo. No. 90/Pdt.G/2015/PN.Gpr, tertanggal 8 Desember 2022 Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri No. 4/Pdt.Eks/2022/PN.Gpr Jo. No. 90/Pdt.G/ 2015/PN.Gpr, tertanggal 25 Nopember 2022 ;
- Menyatakan Putusan Perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding ataupun kasasi ;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan ini ;
- Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara ;
|