Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN GUGATAN WANPRESTASI yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi utang-utangnya kepada Penggugat;
- Memberi ijin kepada penggugat yang bernama WAHYU SRI ASTUTIK BINTI SUPENO untuk dapat melakukan penguasaan dan penjualan terhadap objek-objek yang dikuasai oleh Para Tergugat yang terdapat dalam akta yang meliputi:
- Sebidang tanah sawah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 707, sesuai surat ukur tanggal 1 Maret 2006, Nomor 384/Banyuanyar/2006, seluas 1047 M2, atas nama Jaseni, yang terletak di Kec. Gurah, Kab.Kediri, Jawa Timur, yang mana tanah ini adalah tanah waris milik Jaseni, dengan ahli warisnya meliputi Sipon, Asih, dan Kadir;
- Sebidang tanah sawah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 700, sesuai surat ukur tanggal 1 Maret 2006, Nomor 377/Banyuanyar/2006, seluas 1196 M2, atas nama Sujono, yang terletak di Kec. Gurah, Kab.Kediri, Jawa Timur
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
|