Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Gpr WAHYU SRI ASTUTIK BINTI SUPENO 1.SIPON
2.ASIH
3.KADIR
4.SUYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU SRI ASTUTIK BINTI SUPENO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Novan Setyawan, SH, MHWAHYU SRI ASTUTIK BINTI SUPENO
Tergugat
NoNama
1SIPON
2ASIH
3KADIR
4SUYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN GUGATAN WANPRESTASI  yang diajukan oleh Penggugat ;
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi utang-utangnya kepada Penggugat;
  4. Memberi ijin kepada penggugat yang bernama WAHYU SRI ASTUTIK BINTI SUPENO untuk dapat melakukan penguasaan dan penjualan terhadap objek-objek yang dikuasai oleh Para Tergugat yang terdapat dalam akta yang meliputi:
    1. Sebidang tanah sawah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 707, sesuai surat ukur tanggal 1 Maret 2006, Nomor 384/Banyuanyar/2006, seluas 1047 M2, atas nama Jaseni, yang terletak di Kec. Gurah, Kab.Kediri, Jawa Timur, yang mana tanah ini adalah tanah waris milik Jaseni, dengan ahli warisnya meliputi Sipon, Asih, dan Kadir;
    2. Sebidang tanah sawah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 700, sesuai surat ukur tanggal 1 Maret 2006, Nomor 377/Banyuanyar/2006, seluas 1196 M2, atas nama Sujono, yang terletak di Kec. Gurah, Kab.Kediri, Jawa Timur
  5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak