| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2026/PN Gpr | BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA | M. ROIS Bin NURHADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-513/M.5.45/Eoh.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA : PDM-28/KDR/03/2026
PERTAMA : -----------Bahwa Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------- -------- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025, Sdr. GITA menelpon Terdakwa dan mengatakan “Mas sampean dimana aku jaluk tulung aku didodoki sama TAKIM, aku terganggu (Mas kamu dimana aku minta tolong aku di dodoki sama TAKIM, aku merasa terganggu)”, kemudian Terdakwa bertanya “terganggu piye sampean kan bojone (terganggu bagaimana kan kamu istrinya)” kemudian sdr.GITA menjawab “aku kan mau cerai”, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. GITA. Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB sesampainya di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri, Terdakwa melihat saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang sedang duduk di teras sambil bermain handphone. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dan langsung menarik jaket saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa membanting saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI ke aspal jalan lalu Terdakwa memukul saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pelipis sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 yang pada saat itu sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI pegang di tangan kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI, kemudian Terdakwa juga menarik Tas merek Mivver warna hitam yang sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI selempangkan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard. Selanjutnya Terdakwa menarik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menuju ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter. Setelah sampai di rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri Terdakwa menyuruh saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI untuk duduk kemudian Terdakwa menendang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa mengancam saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dengan mengatakan “tak pateni awakmu, tak tusuk awakmu (saya bunuh kamu, saya tusuk kamu)”, setelah itu saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH, saksi AGUS SANTOSO Bin LASIRIN, saksi SUDARDIRI Bin MOHAMMAD IHSAN dan saksi NUGROHO PRIYO HUTOMO Bin BAMBANG BARGOWO datang ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu dilakukan diskusi terkait permasalahan hutang yang dimiliki saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kepada saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) namun tidak menemukan jalan keluar, kemudian Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 dan Tas merek Mivver warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard milik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI.------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/17614/418.67/2025. Pada tanggal 04 Agustus 2025 pukul 13.25 WIB DI Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Kediri telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMAMUL MUTAQIM yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. NIQKO BAYU PRAKASA dengan kesimpulan:
--------Akibat dari perbuatan Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI tersebut mengakibatkan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------- --------Perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 dan Tas merek Mivver warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard milik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI tidak meminta izin dari saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI selaku pemilik.----------- --------Perbuatan Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- ATAU KEDUA: -----------Bahwa Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------- ---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB sesampainya di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri, Terdakwa melihat saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang sedang duduk di teras sambil bermain handphone kemudian Terdakwa menghampiri saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dan langsung menarik jaket saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa membanting saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI ke aspal jalan lalu Terdakwa memukul saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pelipis sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 yang pada saat itu sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI pegang di tangan kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa juga menarik Tas merek Mivver warna hitam yang sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI selempangkan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard. Selanjutnya Terdakwa memaksa saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI untuk datang ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH dengan menggunakan kekerasan dengan cara Terdakwa menarik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menuju ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter. Setelah sampai di rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri Terdakwa menyuruh saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI untuk duduk kemudian Terdakwa menendang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa melakukan ancaman kekerasan kepada saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dengan cara mengatakan “tak pateni awakmu, tak tusuk awakmu.. (saya bunuh kamu, saya tusuk kamu)”, setelah itu saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH, saksi AGUS SANTOSO Bin LASIRIN, saksi SUDARDIRI Bin MOHAMMAD IHSAN dan saksi NUGROHO PRIYO HUTOMO Bin BAMBANG BARGOWO datang ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu dilakukan diskusi terkait permasalahan hutang yang dimiliki saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kepada saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) namun tidak menemukan jalan keluar, kemudian Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 dan Tas merek Mivver warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard milik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI.----------- ---------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/17614/418.67/2025. Pada tanggal 04 Agustus 2025 pukul 13.25 WIB DI Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Kediri telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMAMUL MUTAQIM yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. NIQKO BAYU PRAKASA dengan kesimpulan:
--------Perbuatan Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
ATAU KETIGA: -----------Bahwa Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------- ---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB sesampainya di depan rumah mertua saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 029, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri, Terdakwa melihat saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI yang sedang duduk di teras sambil bermain handphone kemudian Terdakwa menghampiri saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dan langsung menarik jaket saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa membanting saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI ke aspal jalan lalu Terdakwa memukul saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai pelipis sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 yang pada saat itu sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI pegang di tangan kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa juga menarik Tas merek Mivver warna hitam yang sedang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI selempangkan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard. Selanjutnya Terdakwa memaksa saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI untuk datang ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH dengan menggunakan kekerasan dengan cara Terdakwa menarik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menuju ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter. Setelah sampai di rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri Terdakwa menyuruh saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI untuk duduk kemudian Terdakwa menendang saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI dengan “tak pateni awakmu, tak tusuk awakmu.. (saya bunuh kamu, saya tusuk kamu)”, setelah itu saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH, saksi AGUS SANTOSO Bin LASIRIN, saksi SUDARDIRI Bin MOHAMMAD IHSAN dan saksi NUGROHO PRIYO HUTOMO Bin BAMBANG BARGOWO datang ke rumah saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH yang beralamat di Dsn. Kecik, RT. 026, RW. 006, Ds. Keling, Kec. Kepung, Kab. Kediri lalu dilakukan diskusi terkait permasalahan hutang yang dimiliki saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI kepada saksi ARIF BUDIMAN Bin (Alm) SHOLEH sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) namun tidak menemukan jalan keluar, kemudian Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13C warna biru muda, IMEI 1 : 860363061986221, IMEI 2: 860363061986239 dan Tas merek Mivver warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP atas nama IMAMUL MUTAQIM NIK:3506181005980002, 1 (satu) lembar ATM Mandiri nomor 6032988714244709, 1 (satu) lembar ATM BNI nomor 1946341131758313, 1 (satu) lembar paspor blue debit BCA 5379412149068636, 1 (satu) lembar NPWP nomor 28.335.099.0-655.000, 1 (satu) lembar e tollcard milik saksi IMAMUL MUTAQIM Bin NURYANI.----------- ---------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/17614/418.67/2025. Pada tanggal 04 Agustus 2025 pukul 13.25 WIB DI Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Kediri telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMAMUL MUTAQIM yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. NIQKO BAYU PRAKASA dengan kesimpulan:
--------Perbuatan Terdakwa M. ROIS Bin NURHADI diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
Kediri, 06 April 2026 PENUNTUT UMUM
BAYU AULIA RACHMAN, S.H AJUN JAKSA NIP.199505252019021005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

