| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.Sus/2026/PN Gpr | 1.DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. 2.YUSUP, SH..M.Hum |
MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 104/Pid.Sus/2026/PN Gpr |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-447/M.5.45/Enz.2/03/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan |
Pertama Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Kediri - Pare Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
kene” dan terdakwa diberi maps kemudian terdakwa meminta uang sama Sdr FAKIH (DPO) untuk beli bensin selanjutnya terdakwa di transfer uang sebanyak Rp.200.000,- ke rekening BCA dengan norek 4030457825 atas nama Mohammad Yusril setelah dikirim terdakwa tarik tunai uang sebanyak Rp.200.000,- melalui ATM BCA, kemudian terdakwa berangkat mengambil ranjauan yang berada di daerah taman garuda pare kabupaten kediri selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan berupa 1 Poket plastic klip kristal warna putih dengan berat kotor + 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram kemudian pada saat terdakwa mau mengambil ranjauan tiba – tiba datang orang yang tidak terdakwa kenal mengaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas diantaranya saksi JOHAN SANTOSO dan saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO;
Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (-) negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, uji konfirmasi (+) positip Sodium Sulfat dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Sodium Sulfat (tidak termasuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya) kemudian Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Kediri - Pare Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (-) negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, uji konfirmasi (+) positip Sodium Sulfat dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Sodium Sulfat (tidak termasuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya) kemudian Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
