Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Gpr 1.DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H.
2.YUSUP, SH..M.Hum
MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-447/M.5.45/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   

Pertama

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Kediri - Pare Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Sdr DEGO (DPO) menelpon terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan nomor +380689063391 kemudian Sdr DEGO (DPO) bilang “tulung jupukno bahanku” selanjutnya terdakwa jawab “nggeh” kemudian terdakwa diberi maps lokasi ranjau yang berada di daerah Pasar Centong Kabupaten Kediri selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan tersebut setelah terdakwa ambil ternyata terdapat bungkusan 1 klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor + 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram kemudian setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr DEGO (DPO) selanjutnya terdakwa bertanya kepada Sdr DEGO “iki dipindah gak?” selanjutnya Sdr. DEGO selanjutnya terdakwa menjawab “ojo sek” kemudian terdakwa diberi maps berikutnya yang masih sama berada di daerah centong kab kediri selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi namun pada saat di lokasi tidak ada Narkotika Jenis Sabu yang diranjau/zonk kemudian setelah itu terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr DEGO selanjutnya Sdr DEGO menyuruh terdakwa pulang sambil menunggu info berikutnya dari Sdr DEGO namun sampai malam terdakwa belum mendapatkan info dari Sdr DEGO.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa di whatsapp oleh Sdr FAKIH (DPO) dengan nomor 085707369356 dan Sdr FAKIH (DPO) bilang “jupuk en barang e ndek

kene” dan terdakwa diberi maps kemudian terdakwa meminta uang sama Sdr FAKIH (DPO) untuk beli bensin selanjutnya terdakwa di transfer uang sebanyak Rp.200.000,- ke rekening BCA dengan norek 4030457825 atas nama Mohammad Yusril setelah dikirim terdakwa tarik tunai uang sebanyak Rp.200.000,- melalui ATM BCA, kemudian terdakwa berangkat mengambil ranjauan yang berada di daerah taman garuda pare kabupaten kediri selanjutnya terdakwa  mengambil ranjauan berupa 1 Poket plastic klip kristal warna putih dengan berat kotor + 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram kemudian pada saat terdakwa mau mengambil ranjauan tiba – tiba datang orang yang tidak terdakwa kenal mengaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas diantaranya saksi JOHAN SANTOSO dan saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO;

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 10670/NNF/2025 tanggal 26 November 2025, hasil pemeriksaan dari barang bukti yaitu :
  • Nomor 32950/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat netto ± 9,307 gram;
  • Nomor 32951/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,722 gram;

Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (-) negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, uji konfirmasi (+) positip Sodium Sulfat dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Sodium Sulfat (tidak termasuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya) kemudian Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSRIL BIN IMAM BUKHORI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Kediri - Pare Kec. Pare Kab. Kediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Sdr DEGO (DPO) menelpon terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan nomor +380689063391 kemudian Sdr DEGO (DPO) bilang “tulung jupukno bahanku” selanjutnya terdakwa jawab “nggeh” kemudian terdakwa diberi maps lokasi ranjau yang berada di daerah Pasar Centong Kabupaten Kediri selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan tersebut setelah terdakwa ambil ternyata terdapat bungkusan 1 klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor + 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram kemudian setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr DEGO (DPO) selanjutnya terdakwa bertanya kepada Sdr DEGO “iki dipindah gak?” selanjutnya Sdr. DEGO selanjutnya terdakwa menjawab “ojo sek” kemudian terdakwa diberi maps berikutnya yang masih sama berada di daerah centong kab kediri selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi namun pada saat di lokasi tidak ada Narkotika Jenis Sabu yang diranjau/zonk kemudian setelah itu terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr DEGO selanjutnya Sdr DEGO menyuruh terdakwa pulang sambil menunggu info berikutnya dari Sdr DEGO namun sampai malam terdakwa belum mendapatkan info dari Sdr DEGO selanjutnya 1 klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor + 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa di whatsapp oleh Sdr FAKIH (DPO) dengan nomor 085707369356 dan Sdr FAKIH (DPO) bilang “jupuk en barang e ndek kene” dan terdakwa diberi maps kemudian terdakwa meminta uang sama Sdr FAKIH (DPO) untuk beli bensin selanjutnya terdakwa di transfer uang sebanyak Rp.200.000,- ke rekening BCA dengan norek 4030457825 atas nama Mohammad Yusril setelah dikirim terdakwa tarik tunai uang sebanyak Rp.200.000,- melalui ATM BCA, kemudian terdakwa berangkat mengambil ranjauan yang berada di daerah taman garuda pare kabupaten kediri selanjutnya terdakwa  mengambil ranjauan berupa 1 Poket plastic klip kristal warna putih dengan berat kotor + 9,67 (sembilan koma enam puluh tujuh) gram kemudian pada saat terdakwa mau mengambil ranjauan tiba – tiba datang orang yang tidak terdakwa kenal mengaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas diantaranya JOHAN SANTOSO dan saksi ZEFTI OPIN EGA AL RIANTO;
  • Bahwa terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I  dengan berat kotor + 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa ditangkap;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 10670/NNF/2025 tanggal 26 November 2025, hasil pemeriksaan dari barang bukti yaitu :
  • Nomor 32950/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat netto ± 9,307 gram;
  • Nomor 32951/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,722 gram;

Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (-) negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, uji konfirmasi (+) positip Sodium Sulfat dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Sodium Sulfat (tidak termasuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya)  kemudian Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 32950/2025/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

               

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya