| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa AHMAD RIYADI Als BLUK BIN YADI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gogorejo Rt.003 Rw.007 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------
- Bermula pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) melalui Hp merk Redmi warna hitam milik terdakwa dengan tujuan membeli Pil LL sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) menjelaskan untuk Pil LL pesanan terdakwa tersebut akan diserahkan di warung Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sekira pukul 17.00 wib yang kemudian terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut dari saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) sebanyak 60 (enam puluh) butir dan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah). Kemudian Pil LL sebanyak 60 (enam puluh) butir oleh terdakwa diedarkan dengan cara:
- Sebanyak 40 (empat puluh) butir terdakwa edarkan kepada saksi SYAHRUL NUR SOIM Als MEN Bin SURANI dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib di rumah saksi SYAHRUL NUR SOIM Als MEN Bin SURANI di Dusun Gogorejo Rt.003 Rw.007 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
- Sehingga tersisa Pil jenis LL sebanyak 20 (dua puluh) butir
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib ditas meja didalam kamar terdakwa di Dusun Plaosan Rt.014 Rw.004 Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri di temukan Pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil LL dalam bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) buah Hp Merk Redmi warna hitam sebagai sarana komunikasi terdakwa melakukan peredaran Pil LL yang kemudian dilakukan penyitaan oleh anggota kepolisian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 11701/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 36278/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,859 gram disita dari Terdakwa AHMAD RIYADI Als BLUK BIN YADI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan.
- Bahwa tata cara pengemasan obat yang tidak tercantum label komposisi, izin edar dari Badan POM, keterangan khasiat serta tanggal kedaluwarsa obat yang dilakukan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------- Terdakwa AHMAD RIYADI Als BLUK BIN YADI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gogorejo Rt.003 Rw.007 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------
- Bermula pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) melalui Hp merk Redmi warna hitam milik terdakwa dengan tujuan membeli Pil LL sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) menjelaskan untuk Pil LL pesanan terdakwa tersebut akan diserahkan di warung Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sekira pukul 17.00 wib yang kemudian terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut dari saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah) sebanyak 60 (enam puluh) butir dan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ALI MANSUR Als. NDOLEK Bin MISDI (Berkas diajukan secara terpisah). Kemudian Pil LL sebanyak 60 (enam puluh) butir oleh terdakwa diedarkan dengan cara:
- Sebanyak 40 (empat puluh) butir terdakwa edarkan kepada saksi SYAHRUL NUR SOIM Als MEN Bin SURANI dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib di rumah saksi SYAHRUL NUR SOIM Als MEN Bin SURANI di Dusun Gogorejo Rt.003 Rw.007 Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
- Sehingga tersisa Pil jenis LL sebanyak 20 (dua puluh) butir
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib ditas meja didalam kamar terdakwa di Dusun Plaosan Rt.014 Rw.004 Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri di temukan Pil LL sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil LL dalam bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) buah Hp Merk Redmi warna hitam sebagai sarana komunikasi terdakwa melakukan peredaran Pil LL yang kemudian dilakukan penyitaan oleh anggota kepolisian.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 11701/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 36278/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,859 gram disita dari Terdakwa AHMAD RIYADI Als BLUK BIN YADI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai Sopir tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengedarkan sediaan Farmasi. ----------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------- |