Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap
- 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 02626. yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi).
- Menyatakan secara hukum mengembalikan kedudukan hukum hak kepemilikan atas tanah yang sah Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Pengikatan Jual Beli pada tanggal 9 Oktober 1967 dihadapan Kepala Camat Kepung, R.H. Much. Choesnun, kepada :
- Almarhum IMAM FAKIH Bin Abdul Majid dan atau ahli warisnya
- Almarhum H. ABD. ROHMAN alias ABDUL RAHMAN alias ABD. RAHMAN bin H. Sengari dan atau ahli warisnya;
- Almarhum SUPANDJI alias SUPANJI Bin Almarhum IMAM FAKIH dan atau ahli warisnya;
- Almarhum NGADENAN alias ADENAN Bin Almarhum IMAM FAKIH dan atau ahli warisnya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian terhadap PENGGUGAT secara tunai dan kontan maupun Immateriil dengan rincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL:
- Bahwa Akibat terhalangnya Penggugat untuk menikmati manfaat dari nilai ekonomis objek perkara, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang ditaksir Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) setiap bulannya dari Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan dihadapan sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
KERUGIAN IMMATERIIL:
- Bahwa, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiran Penggugat, serta sangat mengganggu kinerja dalam usaha Penggugat Semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang satu milyar rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa antara lain :
- 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
- 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 02626. yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (terbilang lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan sejak mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sampai membayar lunas seluruh kewajibannya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Bahwa patut dan beralasan hukum dalam perkara ini untuk menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT X Dan TURUT TERGUGAT XIagar tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|