Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2025/PN Gpr IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN 1.MOH. ALI MURTOPO Bin Adenan alias Ngadenan
2.MOH. ALI ARIFIN Bin Adenan alias Ngadenan
3.DWI NINGSIH Binti Adenan alias Ngadenan
4.SRI RAHAYU Binti Adenan alias Ngadenan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH.IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN
Tergugat
NoNama
1MOH. ALI MURTOPO Bin Adenan alias Ngadenan
2MOH. ALI ARIFIN Bin Adenan alias Ngadenan
3DWI NINGSIH Binti Adenan alias Ngadenan
4SRI RAHAYU Binti Adenan alias Ngadenan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IMAM MUSLIH Bin SUPANDJI alias SUPANJI
2MUSTHOFA Bin SUPANDJI alias SUPANJI
3AHMAD YANI Bin SUPANDJI alias SUPANJI
4M. ALI IMRON Bin SUPANDJI alias SUPANJI
5SAMSUL HIDAYAT Bin SUPANDJI alias SUPANJI
6SITI MAHMUDAH Binti SUPANDJI alias SUPANJI
7ZAINAL ARIFIN Bin SUPANDJI alias SUPANJI
8KUSNUL KHOTIMAH Binti SUPANDJI alias SUPANJI
9KEPALA DESA DAMARWULAN
10KEPALA KECAMATAN KEPUNG
11KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap
    1. 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
    2. 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 02626. yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi).

  1. Menyatakan secara hukum mengembalikan kedudukan hukum hak kepemilikan atas tanah yang sah Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Pengikatan Jual Beli pada tanggal 9 Oktober 1967 dihadapan Kepala Camat Kepung, R.H. Much. Choesnun, kepada :
  1. Almarhum IMAM FAKIH Bin Abdul Majid dan atau ahli warisnya
  2.  Almarhum H. ABD. ROHMAN alias ABDUL RAHMAN alias ABD. RAHMAN bin H. Sengari dan atau ahli warisnya;
  3. Almarhum SUPANDJI alias SUPANJI Bin Almarhum IMAM FAKIH dan atau ahli warisnya;
  4. Almarhum NGADENAN alias ADENAN Bin Almarhum IMAM FAKIH dan atau ahli warisnya;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian terhadap PENGGUGAT secara tunai dan kontan maupun Immateriil dengan rincian sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL:

  • Bahwa Akibat terhalangnya Penggugat untuk menikmati manfaat dari nilai ekonomis objek perkara, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang ditaksir Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) setiap bulannya dari Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan dihadapan sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

KERUGIAN IMMATERIIL:

  • Bahwa, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiran Penggugat, serta sangat mengganggu kinerja dalam usaha Penggugat Semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang satu milyar rupiah);
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa antara lain :
    1. 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
    2. 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 02626. yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (terbilang lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan sejak mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sampai membayar lunas seluruh kewajibannya;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  3. Bahwa patut dan beralasan hukum dalam perkara ini untuk menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI,  TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT X Dan TURUT TERGUGAT XIagar tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak