| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.B/2026/PN Gpr | RENDRA PUTRA KARISTA, S.H. | 1.IMAM MUZAKI bin MALIK 2.SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.B/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/M.5.45/Eku.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA
Primair ----- Bahwa Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama sama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------- -------- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI berada di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri untuk meminum minuman beralkohol. Kemudian Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI datang menghampiri Para Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI telah dituduh oleh Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ melakukan persetubuhan dengan teman Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI. Selanjutnya Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK menyampaikan agar Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI mengabaikan tuduhan tersebut, lalu Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI kembali ke tempat duduknya. Kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI menuju ke sisi belakang angkringan lalu melihat adanya kerumunan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berbicara dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI kembali ke tempat duduk semula dengan Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK lalu menyampaikan kepada Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bahwa di sisi belakang angkringan sedang ramai. Selanjutnya para Terdakwa menuju sisi blakang angkringan dan melihat Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI sedang cekcok dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK langsung menghampiri saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dan memukul wajah saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI yang menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ berjalan menuju sisi depan angkringan dengan bantuan Saksi DENY FIKRI ALFIAN alias ACENG bin MOCH.SHOIM. Sesampainya di sisi depan angkringan, Para Terdakwa kembali menghampiri Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, lalu Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK memukul wajah Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali, di waktu yang sama Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI memukul punggung Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ jatuh terlentang di sisi depan Angkringan. ------------------ ---------- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/418.67/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.KASIH KURNIA Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri atas Permintaan tertulis Penyidik dengan Surat Nomor : R/112/X/KES.3/2025/RESKRIM/SPKT Polres Kediri tanggal 23 Oktober 2025 terhadap Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan didapatkan tampak luka robek di bibir atas, perlukaan akibat trauma tumpul, kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ----- Bahwa Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama sama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI berada di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri untuk meminum minuman beralkohol. Kemudian Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI datang menghampiri Para Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI telah dituduh oleh Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ melakukan persetubuhan dengan teman Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI. Selanjutnya Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK menyampaikan agar Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI mengabaikan tuduhan tersebut, lalu Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI kembali ke tempat duduknya. Kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI menuju ke sisi belakang angkringan lalu melihat adanya kerumunan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berbicara dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI kembali ke tempat duduk semula dengan Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK lalu menyampaikan kepada Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bahwa di sisi belakang angkringan sedang ramai. Selanjutnya para Terdakwa menuju sisi blakang angkringan dan melihat Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI sedang cekcok dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK langsung menghampiri saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dan memukul wajah saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI yang menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ berjalan menuju sisi depan angkringan dengan bantuan Saksi DENY FIKRI ALFIAN alias ACENG bin MOCH.SHOIM. Sesampainya di sisi depan angkringan, Para Terdakwa kembali menghampiri Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, lalu Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK memukul wajah Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali, di waktu yang sama Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI memukul punggung Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ jatuh terlentang di sisi depan Angkringan. ------------------ ---------- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/418.67/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.KASIH KURNIA Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri atas Permintaan tertulis Penyidik dengan Surat Nomor : R/112/X/KES.3/2025/RESKRIM/SPKT Polres Kediri tanggal 23 Oktober 2025 terhadap Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan didapatkan tampak luka robek di bibir atas, perlukaan akibat trauma tumpul, kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama sama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana, “melakukan sendiri atau turut serta melakukan penganiayaan”, Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------- -------- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bersama dengan Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI berada di Angkringan AB beralamat di Jalan Kemuning Nomor 53 B, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri untuk meminum minuman beralkohol. Kemudian Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI datang menghampiri Para Terdakwa menyampaikan bahwa Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI telah dituduh oleh Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ melakukan persetubuhan dengan teman Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI. Selanjutnya Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK menyampaikan agar Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI mengabaikan tuduhan tersebut, lalu Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI kembali ke tempat duduknya. Kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI menuju ke sisi belakang angkringan lalu melihat adanya kerumunan beberapa orang yang tidak dikenal sedang berbicara dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI kembali ke tempat duduk semula dengan Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK lalu menyampaikan kepada Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK bahwa di sisi belakang angkringan sedang ramai. Selanjutnya para Terdakwa menuju sisi blakang angkringan dan melihat Saksi NADIA AMANDA SEPRIANI binti SAMURI sedang cekcok dengan Saksi DAVID ANTONIO JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, kemudian Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK langsung menghampiri saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dan memukul wajah saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu dilanjutkan oleh Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI yang menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ berjalan menuju sisi depan angkringan dengan bantuan Saksi DENY FIKRI ALFIAN alias ACENG bin MOCH.SHOIM. Sesampainya di sisi depan angkringan, Para Terdakwa kembali menghampiri Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ, lalu Terdakwa I IMAM MUZAKI bin MALIK memukul wajah Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali, di waktu yang sama Terdakwa II SATRIO PAMBUDI alias TIOK bin Alm.SUKARJI memukul punggung Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ jatuh terlentang di sisi depan Angkringan. ------------------ ---------- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/418.67/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.KASIH KURNIA Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri atas Permintaan tertulis Penyidik dengan Surat Nomor : R/112/X/KES.3/2025/RESKRIM/SPKT Polres Kediri tanggal 23 Oktober 2025 terhadap Saksi JESUS GUTIERREZ anak dari LEONARDO GUTIERREZ dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan didapatkan tampak luka robek di bibir atas, perlukaan akibat trauma tumpul, kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||
