Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Gpr 1.IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN
2.MOH. ALI IMRON Bin SUPANDJI alias SUPANJI
2.MOH. ALI MURTOPO Bin Adenan alias Ngadenan
3.MOH. ALI ARIFIN Bin Adenan alias Ngadenan
4.DWI NINGSIH Binti Adenan alias Ngadenan
5.SRI RAHAYU Binti Adenan alias Ngadenan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN
2MOH. ALI IMRON Bin SUPANDJI alias SUPANJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH.IMAM KAMBALI Bin H. ABD. ROHMAN alias ABDULRAHMAN alias ABD. RAHMAN
2SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH.MOH. ALI IMRON Bin SUPANDJI alias SUPANJI
Tergugat
NoNama
1MOH. ALI MURTOPO Bin Adenan alias Ngadenan
2MOH. ALI ARIFIN Bin Adenan alias Ngadenan
3DWI NINGSIH Binti Adenan alias Ngadenan
4SRI RAHAYU Binti Adenan alias Ngadenan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KECAMATAN KEPUNG
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :
    1. 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
    2. 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikathak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 03127 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dengan batas – batasnya :

Sebelah utara berbatasan dengan tanah miliknya Pak Bandi, Ibu Suponi, dan Pak Madun atau Ibu Musilah.

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah miliknya Pak Kholik, Pak Jino, dan Pak Suwarno Joko tirto.

Sebelah timur berbatasan dengan jalan desa.

Sebelah barat berbatasan dengan tanah miliknya bapak Nurhadi.

  1. Menyatakan secara hukum mengembalikan kedudukan hukum hak kepemilikan atas tanah yang sah Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Pengikatan Jual Beli pada tanggal 9 Oktober 1967 dihadapan Kepala Camat Kepung, R.H. Much. Choesnun,kepada :
  1. Almarhum IMAM FAKIHBin Abdul Majid dan atau ahli warisnya
  2. Almarhum H. ABD. ROHMAN alias ABDUL RAHMAN alias ABD. RAHMAN bin H. Sengari dan atau ahli warisnya;
  3. Almarhum SUPANDJI alias SUPANJI Bin Almarhum IMAM FAKIHdan atau ahli warisnya;
  4. Almarhum NGADENAN alias ADENAN Bin Almarhum IMAM FAKIH dan atau ahli warisnya;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian terhadap PARA PENGGUGAT secara tunai dan kontan maupun Immateriil dengan rincian sebagai berikut:

KERUGIAN MATERIIL:

  • Bahwa Akibat terhalangnya Para Penggugat untuk menikmati manfaat dari nilai ekonomis objek perkara, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang ditaksir Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) ditambah bunga 2 % (duapersen) setiap bulannya dari Rp 2.000.000.000 (terbilang dua milyar rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan dihadapan siding Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

KERUGIAN IMMATERIIL:

  • Bahwa, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat mengakibatkan Para Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiranPara Penggugat, serta sangat mengganggu kinerja dalam usaha Para Penggugat Semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Para Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (terbilang satu milyar rupiah);
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa antara lain :
    1. 2 (dua) Bidang tanah pertanian Serifikat hak Milik atas nama : Moh. Ali Murtopo (TERGUGAT I) dengan nomor : 02623 dan 02624 yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
    2. 2 (dua) bidang tanah pertanian Serifikathak Milik atas nama : Moh. Ali Arifin (TERGUGAT II) dengan nomor : 02625 dan 02626. yang terletak di Desa Damar Wulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Terhadap 4 (empat) Bidang objek tanah tersebut diatas seluruhnya seluas + 19.740 M2 (terbilang kurang lebih sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dengan batas – batasnya :

Sebelah utara berbatasan dengan tanah miliknya Pak Bandi, Ibu Suponi, dan Pak Madun atau Ibu Musilah.

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah miliknya Pak Kholik, Pak Jino, dan Pak Suwarno Joko tirto.

Sebelah timur berbatasan dengan jalan desa.

Sebelah barat berbatasan dengan tanah miliknya bapak Nurhadi.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (terbilang lima ratus ribu rupiah) setiaphari atas keterlambatan sejak mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sampai membayar lunas seluruh kewajibannya;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bijvooraad);
  3. Bahwa patut dan beralasan hukum dalam perkara ini untuk menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak