Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Gpr Oula Dewi Nurlaily, SH, MH AKBAR RUSMANSYAH bin ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-558/M.5.45/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa AKBAR RUSMANSYAH bin ABDUL AZIS, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Januari 2026 Terdawa berkenalan dengan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO melalui aplikasi WALA kemudian berlanjut via Whatsapp. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pada saat Terdakwa menginap dirumah nenek Terdakwa di Kampung Madu Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO sepakat untuk main ke Kafe dan Bar EDEN Kediri pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO menjemput Terdakwa di Indomaret Pare dekat Bank Jatim dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT kemudian membonceng Terdakwa menuju ke Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk cek in kamar nomor 623.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO berangkat ke kafe dan bar EDEN Kediri, setelah itu pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 setelah nongkrong di kafe dan bar EDEN Kediri, Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO pulang ke Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kamar nomor 623 kemudian Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO langsung rebahan dan tertidur di Kasur. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT, 1 (satu) unit HP Realme 5 warna biru Imei 1 : 861835046187677 dan Imei 2 : 861835046187669, 1 (satu) unit HP Redmi 9C warna biru Imei 1 : 865914056787746 dan imei 2 : 8659140567877753 milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO serta mengambil tas selempang milik Terdakwa yang didalamnya berisi salah satunya dompet milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah KTP atas nama ANANG SUYANTO;
  2. 1 (satu) buah NPWP atas nama ANANG SUYANTO;
  3. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu : 6013-0142-2020-4518 atas nama ANANG SUYANTO;
  4. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jatim dengan nomot kartu : 6036-0508-1021-2225 atas nama ANANG SUYANTO;
  5. 1 (satu) buah SIM C No. 15638812000153 atas nama ANANG SUYANTO;
  6. 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota PGRI atas nama ANANG SUYANTO;
  7. 1 (satu) buah Kartu KAI ;
  8. 1 (satu) lembar STNKB atas nama ANANG SUYANTO;
  9. 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pramuka No.13.05.06.051288.0001 atas nama ANANG SUYANTO;
  10. 1 (satu) lembar uang 20 Ringgit Malaysia ;
  11. 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). 

Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar 623 meninggalkan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO yang masih tidur. Selanjutnya Terdakwa menuju parkiran Fave Hotel menghidupkan Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT kemudian pergi meninggalkan Fave Hotel dengan membawa atau mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT beserta 1 (satu) unit HP Realme 5 warna biru Imei 1 : 861835046187677 dan Imei 2 : 861835046187669, 1 (satu) unit HP Redmi 9C warna biru Imei 1 : 865914056787746 dan imei 2 : 8659140567877753, dan 1 Dompet milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO langsung menuju ke Surabaya tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO dengan maksud untuk dimiliki oleh Terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKBAR RUSMANSYAH bin ABDUL AZIS mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—

 

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa AKBAR RUSMANSYAH bin ABDUL AZIS, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Januari 2026 Terdawa berkenalan dengan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO melalui aplikasi WALA kemudian berlanjut via Whatsapp. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pada saat Terdakwa menginap dirumah nenek Terdakwa di Kampung Madu Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO sepakat untuk main ke Kafe dan Bar EDEN Kediri pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO menjemput Terdakwa di Indomaret Pare dekat Bank Jatim dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT kemudian membonceng Terdakwa menuju ke Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk cek in kamar nomor 623.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO berencana berangkat ke kafe dan bar EDEN Kediri, namun sebelum berangkat Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO sepakat dompet dijadikan satu untuk dibawa Terdakwa kemudian Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO menyerahkan dompet milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO kepada Terdakwa sehingga Dompet Terdakwa dan dompet Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO disimpan dan ditaruh didalam tas selempang milik Terdakwa, setelah itu berangkat ke kafe dan bar EDEN Kediri.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 setelah nongkrong di kafe dan bar EDEN Kediri, Terdakwa dan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO pulang ke Fave Hotel Jalan Erlangga Tugu 9 Kawasan Simpang Lima Gumul Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri kamar nomor 623, kemudian Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO langsung rebahan dan tertidur di Kasur. Selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT, 1 (satu) unit HP Realme 5 warna biru Imei 1 : 861835046187677 dan Imei 2 : 861835046187669, 1 (satu) unit HP Redmi 9C warna biru Imei 1 : 865914056787746 dan imei 2 : 8659140567877753 milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO serta mengambil tas selempang milik Terdakwa yang didalamnya berisi salah satunya dompet milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah KTP atas nama ANANG SUYANTO;
  2. 1 (satu) buah NPWP atas nama ANANG SUYANTO;
  3. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu : 6013-0142-2020-4518 atas nama ANANG SUYANTO;
  4. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Jatim dengan nomot kartu : 6036-0508-1021-2225 atas nama ANANG SUYANTO;
  5. 1 (satu) buah SIM C No. 15638812000153 atas nama ANANG SUYANTO;
  6. 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota PGRI atas nama ANANG SUYANTO;
  7. 1 (satu) buah Kartu KAI;
  8. 1 (satu) lembar STNKB atas nama ANANG SUYANTO;
  9. 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pramuka No.13.05.06.051288.0001 atas nama ANANG SUYANTO;
  10. 1 (satu) lembar uang 20 Ringgit Malaysia;
  11. 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). 

Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar 623 meninggalkan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO yang masih tidur. Selanjutnya Terdakwa menuju parkiran Fave Hotel menghidupkan Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT kemudian pergi meninggalkan Fave Hotel dengan membawa atau mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT beserta 1 (satu) unit HP Realme 5 warna biru Imei 1 : 861835046187677 dan Imei 2 : 861835046187669, 1 (satu) unit HP Redmi 9C warna biru Imei 1 : 865914056787746 dan imei 2 : 8659140567877753, dan 1 Dompet milik Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO langsung menuju ke Surabaya tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO dengan maksud untuk dimiliki oleh Terdakwa.

  • Bahwa setelah dilakukan pencocokan barang bukti dengan bukti kepemilikan dengan BPKB dan STNK milik saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO dengan Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT yang disita dari Terdakwa adalah cocok/benar bahwa Sepeda motor Honda Vario warna biru tahun pembuatan 2022 No. Pol : AG-4574-KCT tersebut adalah milik saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO ang dibawa lari oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AKBAR RUSMANSYAH bin ABDUL AZIS ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Saksi ANANG SUYANTO als RENO bin MULYONO mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

                                                                                                                             

                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya