Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2026/PN Gpr MARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama ke 2 (dua) orang tua kandung PEMOHON sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8011/D/VII/2007 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri tertanggal 27 Juli 2007, dari yang tertulis dan terbaca ayah SUMARIYADI dan ibu NECIH menjadi tertulis dan terbaca SUMARYADI dan ibu NECI;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang perbaikan Nama ke 2 (dua) orang tua kandung PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak