| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024 adalah SAH DEMI HUKUM;----------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2 adalah obyek Gadai Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024 ; ---------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024 ; ------------------
- Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat yang dihitung sampai pada tanggal 24 Agustus 2024 sebesar Rp 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus dan untuk mendapatkan kepastian pembayaran dari Tergugat I tersebut kepada Penggugat atas kewajiban prestasi tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian atas usaha Penggugat dan kelangsungan usaha Penggugat supaya tidak mengalami macet maka diperlukan pelelangan terhadap obyek Gadai, oleh karenanya apabila Tergugat tidak menjalankan prestasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap obyek Gadai yaitu tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2 yang digadaikan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran uang Gadai Tergugat I kepada Penggugat; --------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat yaitu membayar uang sangsi administrasi keterlambatan (denda) kepada Penggugat sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai Penggugat melakukan Gugatan ( 07 Januari 2026) adalah sebesar Rp 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus dan untuk mendapatkan kepastian pembayaran dari Tergugat I tersebut kepada Penggugat atas kewajiban prestasi tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian atas usaha Penggugat dan kelangsungan usaha Penggugat supaya tidak mengalami macet maka diperlukan pelelangan terhadap obyek Gadai, oleh karenanya apabila Tergugat tidak menjalankan prestasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap obyek Gadai yaitu tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2 yang digadaikan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran denda keterlambatan uang Gadai Tergugat I kepada Penggugat; -------------------
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini ; -------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------
|