Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Gpr SUGENG HARIANTO 1.GINARYO
2.WINARTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG HARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Susanto Hartanto, S.H., M.H.SUGENG HARIANTO
Tergugat
NoNama
1GINARYO
2WINARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024    adalah  SAH DEMI HUKUM;----------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2 adalah obyek Gadai Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024 ; --------------------- 
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Gadai tertanggal 24 Juli 2024 ; ------------------
  5. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat  yang dihitung sampai pada tanggal 24 Agustus 2024  sebesar Rp 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah)  dengan seketika dan sekaligus dan untuk mendapatkan kepastian pembayaran dari Tergugat I tersebut kepada Penggugat atas kewajiban prestasi tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian atas usaha Penggugat dan kelangsungan usaha Penggugat supaya tidak mengalami macet maka diperlukan pelelangan terhadap obyek Gadai, oleh karenanya apabila Tergugat tidak menjalankan prestasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap obyek Gadai yaitu tanah dan bangunan  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2 yang digadaikan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran uang Gadai Tergugat I kepada Penggugat; --------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi prestasi yaitu membayar kewajiban prestasi kepada Penggugat yaitu membayar uang sangsi administrasi keterlambatan (denda) kepada Penggugat sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai Penggugat melakukan Gugatan ( 07 Januari 2026)  adalah sebesar Rp 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah)  dengan seketika dan sekaligus dan untuk mendapatkan kepastian pembayaran dari Tergugat I tersebut kepada Penggugat atas kewajiban prestasi tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian atas usaha Penggugat dan kelangsungan usaha Penggugat supaya tidak mengalami macet maka diperlukan pelelangan terhadap obyek Gadai, oleh karenanya apabila Tergugat tidak menjalankan prestasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap obyek Gadai yaitu tanah dan bangunan  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1024 /Desa Puncu , Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri , pemegang hak GINARYO , dengan Luas tanah 545 m2  yang digadaikan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran denda keterlambatan uang Gadai Tergugat I kepada Penggugat; -------------------
  7. Menghukum Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini ; -------------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak