Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
136/Pdt.G/2025/PN Gpr |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NUNUK YUSWANINGSIH bin WIYARTO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIF WIJANARKO, SH. | NUNUK YUSWANINGSIH bin WIYARTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ARIF SUGIANTO | 2 | RUKIYAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI CQ KEPALA DESA TUGUREJO | 2 | PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI CQ KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DANCATATAN SIPIL KABUPATEN KEDIRI | 3 | PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI CQ KEPALA DESA KENCONG |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Sah secara Hukum Akte Kelahiran atas nama Stevano Attarif dengan Register Nomor: 3506-LT-05072022-0006 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat ll pada Tanggal 5 Juli 2022
- Menyatakan Penggugat adalah lbu Kandung dari anak yang bemama StevanoAttarif yang lahir di kediri tanggal 12 Januari 2021
- Mengatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak dan Kepentingan Hukum Penggugat selaku lbu Kandung dari seorang anak yang bernama stevano attarif
- Menyatakan Tergugat ll telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak dan Kepentingan Hukum Penggugatselaku Ibu Kandung dari seorang anak yang bernama stevano attarif
- Mengatakan segala bentuk Surat pernyataan dan Surat kuasa pada tanggal 13 Agustus 2025 yang telah dibuat dihadapan Turut Tergugat I, dan telah dipergunakan Tergugat I seolah-olah untuk mengalihkan Hak asuh seorang anak yang bernama Stevano attarif tanpa Hak adalah tidak Sah dan Batal Secara Hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali secara baik- baik seorang anak yang bemama Stevano Attarif dan Akte Kelahiran atas nama Stevano Attarif dengan Register Akte Kelahiran Nomor: 3506-LT-05072022-0006 kepada Penggugat dalam penguasaannya serta dalam asuhan sebagai lbu Kandung tanpa syarat apapun dan dari pihak manapun juga,. jika perlu menggunakan kelengkapan Negara yaitu aparat Penegak Hukum
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll untuk mencatatkan kembali anak yang bernama Stevano Attarif ke dalam Kartu Keluarga Penggugat selaku ibu kandungnya
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat Upaya Hukum Banding, verzetĀ maupun Kasasi (Uitvoerbaar bijĀ Vorraad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
- Menghukum Tergugat i dan Tergugat ll untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |