Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Gpr DAVID DARWIS ALBAR, S.H. 1.FERI PRASONGKO Bin SADELI
2.BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO
3.REHAN ALDONA PUTRA bin SUGENG WALUYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-269/M.5.45/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID DARWIS ALBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI PRASONGKO Bin SADELI[Penahanan]
2BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO[Penahanan]
3REHAN ALDONA PUTRA bin SUGENG WALUYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat depan Indomaret Paron yang beralamat di Jl. Erlangga, Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Eks Lokalisasi yang beralamat Dsn. Dadapan, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI sedang minum minuman keras, selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO dibonceng oleh Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI dan Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO dibonceng oleh Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI pergi untuk berkeliling, lalu saat sampai di depan Indomaret Paron yang beralamat di Jl. Erlangga, Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, para Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI berpapasan dengan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO yang sedang membonceng Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI dan Saksi DECA OKTA FARENO, kemudian Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO berteriak “HOE HOE MANDEK O (hoe hoe berhentilah)”, lalu Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO berputar dan menghampiri para Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI, lalu Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO cekcok dengan Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI dan Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, selanjutnya Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO mengayunkan gunting yang dipegang di tangan kanan mengenai pipi kiri Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI dengan bagian tajam sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI memukul tangan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI menarik Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO untuk turun dari sepeda motor hingga di tempat parkir Indomaret Paron, lalu Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO memukul Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai wajah dan badan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 5 (lima) kali, kemudian Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO memukul wajah Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI memukul badan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali, kemudian  Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO menginjak punggung Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali. -----------

--------- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa terhadap Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO dan Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI telah menyebabkan luka-luka.---------------

----------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/653/A/XI/2025/RSB Kediri pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 pukul 05.52 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. MEYDA SHAFIRA LASTARIA KRISDANA dengan kesimpulan:

  1. Pasien laki-laki, usia antara delapan belas tahun sampai dengan dua puluh lima tahun. Status gizi baik.
  2. Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
    1. Luka lecet pada mukosa bibir dalam bagian atas

Adapun perlukaan tersebut akibat benda tumpul.

  1. Pasien selanjutnya diperbolehkan pulang
  2. Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas.

-----------Perbuatan Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana.-

DAN

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat depan Indomaret Paron yang beralamat di Jl. Erlangga, Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Eks Lokalisasi yang beralamat Dsn. Dadapan, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI sedang minum minuman keras, selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO dibonceng oleh Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI dan Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO dibonceng oleh Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI pergi untuk berkeliling, lalu saat sampai di depan Indomaret Paron yang beralamat di Jl. Erlangga, Ds. Paron, Kec. Ngasem, Kab. Kediri, para Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI berpapasan dengan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO yang sedang membonceng Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI dan Saksi DECA OKTA FARENO, kemudian Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO berteriak “HOE HOE MANDEK O (hoe hoe berhentilah)”, lalu Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO berputar dan menghampiri para Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU DWI PRADANA Bin KARMUNI, lalu Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO cekcok dengan Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI dan Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, selanjutnya Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO mengayunkan gunting yang dipegang di tangan kanan mengenai pipi kiri Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI dengan bagian tajam sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI memukul tangan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI menarik Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO untuk turun dari sepeda motor hingga di tempat parkir Indomaret Paron, lalu Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO memukul Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai wajah dan badan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 5 (lima) kali, kemudian Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO memukul wajah Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI memukul badan Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali, kemudian  Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO menginjak punggung Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali. -----------

--------- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa terhadap Saksi Korban DAFFA PRABUDINATA Bin BUDIONO dan Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI telah menyebabkan luka-luka.---------------

----------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/650/A/XI/2025/RSB Kediri pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 pukul 04.10 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. MEYDA SHAFIRA LASTARIA KRISDANA dengan kesimpulan:

        1. Pasien laki-laki, usia dibawah delapan belas tahun. Status gizi baik.
        2. Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
          1. Luka terbuka pada pipi kiri disertai perdarahan

                     Adapun perlukaan tersebut akibat benda tumpul.

  1. Pasien mendapatkan perawatan dan pengobatan, selanjutnya diperbolehkan pulang
  2. Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak mengganggu aktivitas.

---------- Bahwa Anak Korban MUHAMAD DAFFA RAMADHAN Bin MISDI pada saat mengalami tindak pidana berumur 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 17685/P/XI/2008 yang dikeluarkan di Kediri pada tanggal 03 November 2008 oleh Kepala Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kediri H. HENDRO SUESTONO SOEMALI, SH. MSI yang menerangkan keadaan sebagai berikut: “Bahwa di Kediri pada tanggal 15 September 2008 telah lahir MUHAMMAD DAFFA RAMADHAN anak ke 2 (dua) Anak Laki-laki dari suami-isteri MISDI dan NURYANTI” sehingga memenuhi kategori “Anak”.----------------------

-----------Perbuatan Terdakwa I FERI PRASONGKO Bin SADELI, Terdakwa II BRIYAN RAHMA DANY Bin JAROT SUNARKO, dan Terdakwa III REHAN ALDONA PUTRA Bin SUGENG WALUYO sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya