Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Gpr Syaecha Diana, S.H. ARIS EFENDI BIN ALM ROHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437/M.5.45/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------Bahwa Terdakwa ARIS EFENDI BIN (ALM) ROHMAD, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,“Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu “ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara terdakwa menghubungi saksi BAGAS DEWOBROTO Als GARENG BIN M. JAINURI  (tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Infinix hot 10s warna hitam untuk membeli Pil LL sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa mengambil Pil jenis LL tersebut di rumah saksi BAGAS DEWOBROTO Als GARENG BIN M. JAINURI  (tertangkap) di Desa Banaran RT/RW 03/01 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
  • Kemudian Terdakwa mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut dengan cara :
  • Terdakwa edarkan/menjualnya kepada saksi EKKY RAMADHAN Bin (Alm) SUGIANTO sebanyak 20 (dua puluh) butir pil LL dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.30 wib di rumah terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri;
  • Terdakwa edarkan/menjualnya kepada Sdr. PETRUK (Belum tertangkap) sebanyak 600 (enam ratus) butir pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib di tepi jalan Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
  • Sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dikonsumsi oleh terdakwa sehingga tersisa Pil LL sebanyak 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) dalam plastik botol warna putih yang disimpan oleh terdakwa diatas fentilasi ruang tamu rumah terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib diatas fentilasi ruang tamu ruamh terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri di temukan Pil LL sebanyak 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) dalam 1 (satu) plastik botol warna putih  dan 1 (satu) buah Hp Merk Infinix Hot 10s warna hitam sebagai sarana komunikasi terdakwa melakukan peredaran Pil LL yang kemudian dilakukan penyitaan oleh anggota kepolisian.
  • Berdasarkan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor : R/14247/XII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 31 Desember 2025, tentang hasil pemeriksaan barang bukti narkoba yang berisi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab. : 11695/NOF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang pada pokoknya menjelaskan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, setelah dibuka dan diberi nnomor bukti isinya terinci yaitu nomor 36264/2025/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto lebih kurang 1,879 gram, barang bukti yang disita dari perkara atas nama terdakwa ARIS EFENDI BIN (ALM) ROHMAD. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor 36264/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak masuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa Terdakwa ARIS EFENDI BIN (ALM) ROHMAD, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara terdakwa menghubungi saksi BAGAS DEWOBROTO Als GARENG BIN M. JAINURI  (tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Infinix hot 10s warna hitam untuk membeli Pil LL sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa mengambil Pil jenis LL tersebut di rumah saksi BAGAS DEWOBROTO Als GARENG BIN M. JAINURI  (tertangkap) di Desa Banaran RT/RW 03/01 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
  • Kemudian Terdakwa mengedarkan pil LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut dengan cara :
  • Terdakwa edarkan/menjualnya kepada saksi EKKY RAMADHAN Bin (Alm) SUGIANTO sebanyak 20 (dua puluh) butir pil LL dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 17.30 wib di rumah terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri;
  • Terdakwa edarkan/menjualnya kepada Sdr. PETRUK (Belum tertangkap) sebanyak 600 (enam ratus) butir pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib di tepi jalan Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
  • Sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dikonsumsi oleh terdakwa sehingga tersisa Pil LL sebanyak 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) dalam plastik botol warna putih yang disimpan oleh terdakwa diatas fentilasi ruang tamu rumah terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib diatas fentilasi ruang tamu ruamh terdakwa di Dusun Jongbiru RT/RW 02/01 Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri di temukan Pil LL sebanyak 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) dalam 1 (satu) plastik botol warna putih  dan 1 (satu) buah Hp Merk Infinix Hot 10s warna hitam sebagai sarana komunikasi terdakwa melakukan peredaran Pil LL yang kemudian dilakukan penyitaan oleh anggota kepolisian.
  • Berdasarkan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor : R/14247/XII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 31 Desember 2025, tentang hasil pemeriksaan barang bukti narkoba yang berisi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab. : 11695/NOF/2025, tanggal 29 Desember 2025 yang pada pokoknya menjelaskan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, setelah dibuka dan diberi nnomor bukti isinya terinci yaitu nomor 36264/2025/NOF, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto lebih kurang 1,879 gram, barang bukti yang disita dari perkara atas nama terdakwa ARIS EFENDI BIN (ALM) ROHMAD. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor 36264/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak masuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

---------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya