| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.Sus/2026/PN Gpr | Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. | PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-422/M.5.45/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jucto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------- --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. GUDEL (belum tertangkap) melalui 1 (satu) unit hp android merk Vivo warna biru milik Terdakwa dengan tujuan untuk memesan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian GUDEL (belum tertangkap) menjelaskan bahwa harga dari 100 (seratus) pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu ruapiah) dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah kepada Sdr. GUDEL (belum tertangkap), lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima lokasi ranjauan dari Sdr. GUDEL (belum tertangkap) yaitu di tepi jalan Ds. Banaran, Kec. Kandangan, kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke lokasi ranjauan tersebut dan mengambil bungkusan berisikan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa membawa pil jenis LL tersebut pulang kerumah.----------- ---------Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir dan Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN menyetujuinya. Lalu sekira pukul 16.30 WIB dirumah Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. KediriTerdakwa mengedarkan pil jenis LL kepada Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN seabnyak 10 (sepuluh) butir, lalu Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN menyerahkan uang pembelian pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).-- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11704/NOF/2025 pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 36281/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,863 (satu koma delapan ratus enam puluh tiga) gram milik terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------ ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Jucto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------
------------------ATAU---------------
KEDUA: ---------Bahwa Terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---- --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. GUDEL (belum tertangkap) melalui 1 (satu) unit hp android merk Vivo warna biru milik Terdakwa dengan tujuan untuk memesan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian GUDEL (belum tertangkap) menjelaskan bahwa harga dari 100 (seratus) pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu ruapiah) dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah kepada Sdr. GUDEL (belum tertangkap), lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima lokasi ranjauan dari Sdr. GUDEL (belum tertangkap) yaitu di tepi jalan Ds. Banaran, Kec. Kandangan, kab. Kediri, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke lokasi ranjauan tersebut dan mengambil bungkusan berisikan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa membawa pil jenis LL tersebut pulang kerumah.----------- ---------Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir dan Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN menyetujuinya. Lalu sekira pukul 16.30 WIB dirumah Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. KediriTerdakwa mengedarkan pil jenis LL kepada Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN seabnyak 10 (sepuluh) butir, lalu Saksi EDO DWI ANTONO Alias PETOK Bin SUKIMAN menyerahkan uang pembelian pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).-- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11704/NOF/2025 pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 36281/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,863 (satu koma delapan ratus enam puluh tiga) gram milik terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------ ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------- ---------Bahwa Terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMAN tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.--------- -----------Perbuatan Terdakwa PUJI HANDOYO Alias NDOYOK Bin (Alm) SUPRATMANsebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
