| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2026/PN Gpr | 1.ROZY HAROMAIN, SH., M.H. 2.DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. |
HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-487/M.5.45/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.BERKAS PERKARA: PDM – 29/KDR/03/2026
PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------- --------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026, atas hal tersebut terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH beserta kunci dan STNK-nya dari saksi NUR INTARI SULISTIN.-------------------------------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 WIB Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperpanjang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 2 (dua) hari hingga tanggal 17 Januari 2026, atas hal tersebut saksi NUR INTARI SULISTIN menyetujuinya.-------------------------- --------- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. GEMBONG datang ke rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH dengan tujuan Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi AGUS MALIK selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut kemudian saksi AGUS MALIK menyetujuinya, setelah itu Terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK, setelah itu Terdakwa dan Sdr. GEMBONG pergi meninggalkan rumah saksi AGUS MALIK dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH di rumah saksi AGUS MALIK. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AGUS MALIK dengan tujuan untuk meminta tambahan uang gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, atas permintaan tersebut saksi AGUS MALIK menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima uang tambahan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH melalui transfer sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK lalu pada pukul 19.04 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN melalui transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN tidak meminta izin/persetujuan dari saksi NUR INTARI SULISTIN selaku pemilik.--------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NUR INTARI SULISTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).---------
--------Perbuatan Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
ATAU
KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------- --------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Terdakwa menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026, atas hal tersebut terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Manyarejo, RT.002, RW. 002, Ds. Manyaran, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH beserta kunci dan STNK-nya dari saksi NUR INTARI SULISTIN.-------------------------------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 WIB Terdakwa menghubungi saksi NUR INTARI SULISTIN melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperpanjang sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH selama 2 (dua) hari hingga tanggal 17 Januari 2026, atas hal tersebut saksi NUR INTARI SULISTIN menyetujuinya.-------------------------- --------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. GEMBONG datang ke rumah saksi AGUS MALIK yang berlamat di Dsn. Purwodadi, RT. 01, RW. 02, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH dengan tujuan Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi AGUS MALIK selama 3 (tiga) hari dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut kemudian saksi AGUS MALIK menyetujuinya, setelah itu Terdakwa menerima uang melalui transfer sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK, setelah itu Terdakwa dan Sdr. GEMBONG pergi meninggalkan rumah saksi AGUS MALIK dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH di rumah saksi AGUS MALIK. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AGUS MALIK dengan tujuan untuk meminta tambahan uang gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan berjanji akan melunasinya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, atas permintaan tersebut saksi AGUS MALIK menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima uang tambahan gadai 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH melalui transfer sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saksi AGUS MALIK lalu pada pukul 19.04 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN melalui transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika No Rangka MK2NCLTATPJ0008824 No Mesin 4A91KBS8483 No Pol AG 1012 CT atas nama ARINA NUR SABULA AZZAKIYAH kepada saksi NUR INTARI SULISTIN tidak meminta izin/persetujuan dari saksi NUR INTARI SULISTIN selaku pemilik.--------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NUR INTARI SULISTIN mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).---------
--------Perbuatan Terdakwa HANNY ARZETTI AZALIA, S.H., M.Kn sebagaimana diuraikan di atas diancam dan diatur menurut ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
Kediri, 26 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

