| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.Sus/2026/PN Gpr | Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. | RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 430 /M.5.45/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA: --------Bahwa Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN pada hari Kamis tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 15.38 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: --------------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sobo Ds. Nambaan Kec. Ngasem Kab. Kediri Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCOK (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membantu Sdr. UCOK (belum tertangkap) mengedarkan Pil jenis LL sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir dan akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) apabila Pil jenis LL tersebut habis terjual. Atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 November sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCOK (belum tertangkap) bahwa Pil jenis LL dapat diambil pada Ekspedisi kereta api di Stasiun Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR untuk mengambil dan menitipkan Pil jenis LL tersebut kepada Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR dengan upah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas penawaran tersebut Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR menyetujuinya. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR sampai di Ekspedisi paket kereta api bertempat di stasiun Kota Kediri, lalu Terdakwa mengambil dan membawa paket tersebut menuju rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR membuka paket Pil jenis LL tersebut dan benar berisi Pil jenis LL sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir. Selanjutnya sekitar Pukul 15.38 WIB di rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL Sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR sebagai upah.--------- ----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di kandang belakang rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR yang beralamat di Dsn. Punjul, RT. 001, RW. 002, Ds. Punjul, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri, ditemukan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR menyimpan pil jenis LL sebanyak 16.000 (enam belas ribu) butir yang didapatkan dari Terdakwa.-------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10899/NOF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 40121/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto + 1,890 gram milik ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR yang didapatkan dari Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------- ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------- ---------Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.--------- -------- Perbuatan Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------
------------------ATAU---------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN pada hari Kamis tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 15.38 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sobo Ds. Nambaan Kec. Ngasem Kab. Kediri Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCOK (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membantu Sdr. UCOK (belum tertangkap) mengedarkan Pil jenis LL sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir dan akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) apabila Pil jenis LL tersebut habis terjual. Atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 4 November sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCOK (belum tertangkap) bahwa Pil jenis LL dapat diambil pada Ekspedisi kereta api di Stasiun Kota Kediri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR untuk mengambil dan menitipkan Pil jenis LL tersebut kepada Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR dengan upah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas penawaran tersebut Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR menyetujuinya. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR sampai di Ekspedisi paket kereta api bertempat di stasiun Kota Kediri, lalu Terdakwa mengambil dan membawa paket tersebut menuju rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR membuka paket Pil jenis LL tersebut dan benar berisi Pil jenis LL sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir. Selanjutnya sekitar Pukul 15.38 WIB di rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR di Dsn. Punjul RT 01 RW 01 Ds. Punjul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri Terdakwa mengedarkan Pil jenis LL Sebanyak 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu) butir sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR sebagai upah.--------- ----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di kandang belakang rumah Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR yang beralamat di Dsn. Punjul, RT. 001, RW. 002, Ds. Punjul, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri, ditemukan Saksi ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR menyimpan pil jenis LL sebanyak 16.000 (enam belas ribu) butir yang didapatkan dari Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN.-------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10899/NOF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 40121/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto + 1,890 gram milik ANGGA SANJAYA Als GANDES Bin ABDUL GHOFUR yang didapatkan dari Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------- ---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------- ---------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.--------------------- --------Perbuatan Terdakwa RIZAL VENDIKA Als JHON Bin Alm ABDUL MUIN diatur dan diancam pidana menurut ketentuan menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
