Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Gpr LUSYA MARHAENDRASTIANA, S.H. M. FAISHOL FERNANDA ROMDLON alias NANDUL Bin ROMADLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1438/M.5.45/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa M. FAISHOL FERNANDA ROMDLON alias NANDUL Bin ROMADLON pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jombang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditelefon oleh Sdr. GEMBUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO), di mana Terdakwa bertugas untuk mengambil sabu-sabu dan ganja dari tempat ranjauan lalu memecahnya lagi menjadi beberapa plastik klip dan ditimbang dengan berat sesuai dengan permintaan dari Sdr. GEMBUL (DPO), kemudian sabu-sabu tersebut diranjau kembali di lokasi lain, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi ranjauan tersebut kepada Sdr. GEMBUL (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) titik ranjau serta diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib, sewaktu Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa mendapatkan telefon dari Sdr. GEMBUL (DPO) bahwa sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut sudah diranjau di pinggir jalan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi ranjau tersebut, lalu sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam berisikan sabu-sabu, ganja, gunting, lakban, plastik klip yang masih baru dan 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa membawa bungkusan tersebut dan menyimpannya di bawah lemari yang ada di dalam kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, tanpa sepengetahuan dari Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN selaku pemilik rumah;
  • Bahwa selanjutnya ketika Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN sedang keluar rumah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa mengambil sabu-sabu dari salah satu plastik klip yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut di atas untuk Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Terdakwa merusak dan membuang peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di sungai yang ada di belakang rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib, ketika Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip, ganja dalam 9 (sembilan) bungkus, 1 (satu) pack plastik klip yang masih baru, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) sendok sabu, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dari bawah lemari kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2026 Agustus 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 291/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 18 Desember 2025, berupa:

Untuk barang bukti sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan  berat berikut plastiknya 49,97 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh) gram atau berat bersih 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berikut plastiknya 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram atau berat bersih 19,66 (sembilan belas koma enam puluh enam) gram;

Sehingga diketahui berat keseluruhan sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip berikut plastiknya yaitu 69,98 (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram atau berat bersih 68,41 (enam puluh delapan koma empat puluh satu) gram.

Untuk barang bukti 9 (sembilan) bungkus berisikan ganja diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  2. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  4. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  6. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  7. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  8. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  9. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 31 (tiga puluh satu) gram atau berat bersih 30 (tiga puluh) gram.

Sehingga berat keseluruhan ganja dalam 9 (sembilan) bungkus berikut bungkusnya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 590 (lima ratus sembilan puluh) gram.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11689/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  1. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  2. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa M. FAISHOL FERNANDA ROMDLON alias NANDUL Bin ROMADLON pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditelefon oleh Sdr. GEMBUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO), di mana Terdakwa bertugas untuk mengambil sabu-sabu dan ganja dari tempat ranjauan lalu memecahnya lagi menjadi beberapa plastik klip dan ditimbang dengan berat sesuai dengan permintaan dari Sdr. GEMBUL (DPO), kemudian sabu-sabu tersebut diranjau kembali di lokasi lain, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi ranjauan tersebut kepada Sdr. GEMBUL (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) titik ranjau serta diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib, sewaktu Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa mendapatkan telefon dari Sdr. GEMBUL (DPO) bahwa sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut sudah diranjau di pinggir jalan Kecamatan Bareng Kabupaten Kediri. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi ranjau tersebut, lalu sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan menemukan bungkusan kantong plastic warna hitam berisikan sabu-sabu, ganja, gunting, lakban, plastik klip yang masih baru dan 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa membawa bungkusan tersebut dan menyimpannya di bawah lemari yang ada di dalam kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, tanpa sepengetahuan dari Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN selaku pemilik rumah;
  • Bahwa selanjutnya ketika Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN sedang keluar rumah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa mengambil sabu-sabu dari salah satu plastik klip yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut di atas untuk Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Terdakwa merusak dan membuang peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di sungai yang ada di belakang rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib, ketika Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip, ganja dalam 9 (sembilan) bungkus, 1 (satu) pack plastik klip yang masih baru, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) sendok sabu, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dari bawah lemari kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2026 Agustus 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 291/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 18 Desember 2025, berupa:

Untuk barang bukti sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan  berat berikut plastiknya 49,97 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh) gram atau berat bersih 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berikut plastiknya 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram atau berat bersih 19,66 (sembilan belas koma enam puluh enam) gram;

Sehingga diketahui berat keseluruhan sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip berikut plastiknya yaitu 69,98 (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram atau berat bersih 68,41 (enam puluh delapan koma empat puluh satu) gram.

ntuk barang bukti 9 (sembilan) bungkus berisikan ganja diketahui hasilnya berat keseluruhan ganja dalam 9 (sembilan) bungkus berikut bungkusnya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 590 (lima ratus sembilan puluh) gram.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11689/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  1. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  2. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN

KEDUA

PERTAMA:

-----------Bahwa Terdakwa M. FAISHOL FERNANDA ROMDLON alias NANDUL Bin ROMADLON pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jombang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara tersebut Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditelefon oleh Sdr. GEMBUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO), di mana Terdakwa bertugas untuk mengambil sabu-sabu dan ganja dari tempat ranjauan lalu memecahnya lagi menjadi beberapa plastik klip dan ditimbang dengan berat sesuai dengan permintaan dari Sdr. GEMBUL (DPO), kemudian sabu-sabu tersebut diranjau kembali di lokasi lain, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi ranjauan tersebut kepada Sdr. GEMBUL (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) titik ranjau serta diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib, sewaktu Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa mendapatkan telefon dari Sdr. GEMBUL (DPO) bahwa sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut sudah diranjau di pinggir jalan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi ranjau tersebut, lalu sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam berisikan sabu-sabu, ganja, gunting, lakban, plastik klip yang masih baru dan 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa membawa bungkusan tersebut dan menyimpannya di bawah lemari yang ada di dalam kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, tanpa sepengetahuan dari Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN selaku pemilik rumah;
  • Bahwa selanjutnya ketika Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN sedang keluar rumah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa mengambil sabu-sabu dari salah satu plastik klip yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut di atas untuk Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Terdakwa merusak dan membuang peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di sungai yang ada di belakang rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib, ketika Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip, ganja dalam 9 (sembilan) bungkus, 1 (satu) pack plastik klip yang masih baru, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) sendok sabu, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dari bawah lemari kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2026 Agustus 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 291/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 18 Desember 2025, berupa:

Untuk barang bukti sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan  berat berikut plastiknya 49,97 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh) gram atau berat bersih 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berikut plastiknya 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram atau berat bersih 19,66 (sembilan belas koma enam puluh enam) gram;

Sehingga diketahui berat keseluruhan sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip berikut plastiknya yaitu 69,98 (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram atau berat bersih 68,41 (enam puluh delapan koma empat puluh satu) gram.

Untuk barang bukti 9 (sembilan) bungkus berisikan ganja diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  2. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  4. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  6. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  7. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  8. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  9. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 31 (tiga puluh satu) gram atau berat bersih 30 (tiga puluh) gram.

Sehingga berat keseluruhan ganja dalam 9 (sembilan) bungkus berikut bungkusnya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 590 (lima ratus sembilan puluh) gram.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11689/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  1. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  2. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------ATAU

KEDUA:

-----------Bahwa Terdakwa M. FAISHOL FERNANDA ROMDLON alias NANDUL Bin ROMADLON pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditelefon oleh Sdr. GEMBUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) ditawari untuk mengedarkan sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO), di mana Terdakwa bertugas untuk mengambil sabu-sabu dan ganja dari tempat ranjauan lalu memecahnya lagi menjadi beberapa plastik klip dan ditimbang dengan berat sesuai dengan permintaan dari Sdr. GEMBUL (DPO), kemudian sabu-sabu tersebut diranjau kembali di lokasi lain, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi ranjauan tersebut kepada Sdr. GEMBUL (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) titik ranjau serta diperbolehkan untuk mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.00 wib, sewaktu Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa mendapatkan telefon dari Sdr. GEMBUL (DPO) bahwa sabu-sabu dan ganja milik Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut sudah diranjau di pinggir jalan Kecamatan Bareng Kabupaten Kediri. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi ranjau tersebut, lalu sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam berisikan sabu-sabu, ganja, gunting, lakban, plastik klip yang masih baru dan 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa membawa bungkusan kresek tersebut dan menyimpannya di bawah lemari yang ada di dalam kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, tanpa sepengetahuan dari Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN selaku pemilik rumah;
  • Bahwa selanjutnya ketika Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN sedang keluar rumah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa mengambil sabu-sabu dari salah satu plastik klip yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. GEMBUL (DPO) tersebut di atas untuk Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN, setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Terdakwa merusak dan membuang peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut di sungai yang ada di belakang rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wib, ketika Terdakwa berada di rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN Dusun Pohblembem Rt. 004 Rw. 008 Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri, di mana Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip, ganja dalam 9 (sembilan) bungkus, 1 (satu) pack plastik klip yang masih baru, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) sendok sabu, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam dari bawah lemari kamar rumah Saksi ASEP MUZAKI bin (alm) SAMSUDIN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2026 Agustus 2025 dan berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor: 291/114116.00/UPC.PARE/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Pare tanggal 18 Desember 2025, berupa:

Untuk barang bukti sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip diketahui hasilnya berat keseluruhan sabu-sabu dalam 2 (dua) plastik klip berikut plastiknya yaitu 69,98 (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram atau berat bersih 68,41 (enam puluh delapan koma empat puluh satu) gram.

Untuk barang bukti 9 (sembilan) bungkus berisikan ganja diketahui hasilnya:

  1. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  2. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  4. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  5. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  6. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  7. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  8. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 71 (tujuh puluh satu) gram atau berat bersih 70 (tujuh puluh) gram;
  9. 1 (satu) bungkus berisikan ganja dengan berat berikut bungkusnya 31 (tiga puluh satu) gram atau berat bersih 30 (tiga puluh) gram.

Sehingga berat keseluruhan ganja dalam 9 (sembilan) bungkus berikut bungkusnya 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 590 (lima ratus sembilan puluh) gram.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11689/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025, dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
  1. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika;
  2. 36214/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------------Perbuatan  Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya