| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa FAUZIA TIFFANY SHOLICHAH binti SUGENG IRIANTO pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Jl. Raya Purwoasri RT. 001 RW. 005 Desa Purwoasri Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah,“Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi SITI AMINAH, S.H. selaku kuasa hukum dari Sdr. LUKMAN ARIFIANTO, bersama dengan Saksi MIFTACHUR ROZAQ mendatangi rumah Terdakwa untuk menemui Suami Terdakwa, namun Suami Terdakwa tidak berada di rumah, selanjutnya Saksi SITI AMINAH, S.H. bersama Saksi MIFTACHUR RAZAQ bertemu dengan Saksi NURUL QOMARIYAH yang merupakan ibu dari Terdakwa, selanjutnya Saksi NURUL QOMARIYAH memanggil Terdakwa sehingga Terdakwa menemui Saksi SITI AMINAH, S.H. dan Saksi MIFTACHUR ROZAQ di ruang tamu rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya Saksi SITI AMINAH, S.H. menyampaikan kepada Terdakwa bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menagih janji dari suami Terdakwa untuk membayar sejumlah uang atas pembelian barang berupa sajadah dan mukena yang dibeli oleh Suami Terdakwa dari Sdr. LUKMAN ARIFIANTO yang merupakan klien Saksi SITI AMNINAH, S.H. Oleh karena Suami Terdakwa tidak berada di rumah lalu Saksi SITI AMINAH, S.H. menghubungi suami Terdakwa melalui telepon namun Saksi SITI AMINAH tidak berhasil menagih janji dari Suami Terdakwa, selanjutnya terjadi percakapan antara Saksi SITI AMINAH, S.H. dengan Terdakwa terkait tagihan tersebut, lalu Terdakwa menyampaikan kata-kata yang ditujukan kepada Saksi SITI AMINAH, S.H., dengan nada tinggi sambil bertepuk tangan dan disertai gerakan jari menunjuk ke arah Saksi SITI AMINAH, S,H., dengan kata-kata “Pengacara abal-abal” dan “mafia” yang disaksikan oleh Saksi MIFTACHUR ROZAQ dan Saksi NURUL QOMARIAH. Bahwa selanjutnya Saksi SITI AMINAH, S.H. menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya bukan pengacara abal-abal dengan menunjukkan Kartu Anggota Advokat dan Surat Kuasa kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau melihat dan tetap emosi serta tidak meminta maaf kepada Saksi SITI AMINAH, S.H. atas kata-kata yang telah diucapkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengatakan “orang seperti ini mafia semua”;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi SITI AMINAH, S.H. merasa direndahkan di hadapan oleh Saksi MIFTACHUR ROZAQ dan Saksi NURUL QOMARIAH.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------- |