Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum dan tetap mengikat para pihak:
- surat kwitansi hutang JOHAN FAT CHURROHIM, tertanggal, 17-01-2014 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) secara tanggung renteng mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dihitung sejak bulan Februari 2014 sampai dengan bulan juli 2014;
- Menyatakan Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) telah cidera janji atau wanprestasi tidak membayar hutang hutangnya kepada Penggugat sesuai kesepakatan perjanjian yaitu 6 (enam) bulan yang dihitung sejak bulan Februari 2014;
- Menghukum Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) selama 6 (enam) bulan terhtung sejak bulan Februari 2014 dan ditambah 6% (enam persen) setahun terhitung sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap 1 (satu) objek jaminan utang piutang dalam perkara ini, yakni diantaranya sebagai berikut:
- Sebidang tanah tercatat di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1087, dahulu tertulis atas nama: SUMADJI dan sekarang tertulis atas nama JOHAN FAT CHURROHIM, Luas.6887 m2, Surat Ukur No.487/Krecek/2000. tgl.24/01/2000 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Ir.SRIYONO tanggal.25-05-2000. obyek terletak di Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai;
- Sebelah Timur : Tanah milik pak Bedjo/Bu Yati;
- Sebelah Selatan : Jalan Sawah;
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Sakri;
8. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan di muka pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan kepada pihak-pihak terkait agar patuh dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoorbaar bij vooraad);
11. Menghukum Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul; |