Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2025/PN Gpr ATIN SUPRIYONO, Drs 1.IDA ULANDARI
2.REFILHAM ALIWALLYDA
3.CANTIKA HALWA NOOR AGUSTIN
4.JONATAN SYAFA IKHSAMNUDIN
5.PT. BANK BRI KCP unit Kandangan Kediri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2025/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIN SUPRIYONO, Drs
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTONO.,S.H.,M.H.ATIN SUPRIYONO, Drs
Tergugat
NoNama
1IDA ULANDARI
2REFILHAM ALIWALLYDA
3CANTIKA HALWA NOOR AGUSTIN
4JONATAN SYAFA IKHSAMNUDIN
5PT. BANK BRI KCP unit Kandangan Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum dan tetap mengikat para pihak:
    1. surat kwitansi hutang JOHAN FAT CHURROHIM, tertanggal, 17-01-2014 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menyatakan Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) secara tanggung renteng mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dihitung sejak bulan Februari 2014 sampai dengan bulan juli 2014;
  4. Menyatakan Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) telah cidera janji atau wanprestasi tidak membayar hutang hutangnya kepada Penggugat sesuai kesepakatan perjanjian yaitu 6 (enam) bulan yang dihitung sejak bulan Februari 2014;
  5. Menghukum Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.)  secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) selama 6 (enam) bulan terhtung sejak bulan Februari 2014 dan ditambah 6% (enam persen) setahun terhitung sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan dibayar lunas;
  6. Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap 1 (satu) objek jaminan utang piutang dalam perkara ini, yakni diantaranya sebagai berikut:
  7. Sebidang tanah tercatat di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1087, dahulu tertulis atas nama: SUMADJI dan sekarang tertulis atas nama JOHAN FAT CHURROHIM, Luas.6887 m2, Surat Ukur No.487/Krecek/2000. tgl.24/01/2000 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Ir.SRIYONO tanggal.25-05-2000. obyek terletak di Desa Krecek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : Sungai;
  • Sebelah Timur   : Tanah milik pak Bedjo/Bu Yati;
  • Sebelah Selatan : Jalan Sawah;
  • Sebelah Barat   : Tanah milik Pak Sakri;

8. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan di muka pengadilan dalam perkara ini;

9. Memerintahkan kepada pihak-pihak terkait agar patuh dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoorbaar bij vooraad);

11. Menghukum Para Tergugat (T.1., T.2., T.3., dan T.4.) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak