| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MASRUKIN BIN SHAHET (ALM) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, di Rumah Saksi ENDANG SRI SUTIASMINI Binti IMAM DURIYAT (Alm) dan di Rumah Saksi INDRO PURNOMO BIN MUSTAMAR (ALM) yang berada di Jl. Ngamarto Dusun Bolowono Desa Tiru Lor, Kec. Gurah, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Simo RW.02 RT.18 Desa Pucangsimo Kec. Bandar Kedung Mulyo, Kab. Jombang menuju Kecamatan Gurah, Kab. Kediri menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol: S-4836-OAK milik terdakwa. Sesampainya di Kecamatan Gurah pada pukul 00.00 WIB terdakwa langsung menyembunyikan motor tersebut di semak-semak pinggir jalan. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju perkampungan warga. Selanjutnya terdakwa langsung menuju bagian belakang pekarangan rumah Saksi ENDANG SRI SUTIASMINI Binti IMAM DURIYAT (Alm) dan langsung menuju kandang ayam yang ada dibagian belakang rumah Saksi ENDANG SRI SUTIASMINI Binti IMAM DURIYAT (Alm) untuk mengambil 4 ( empat ) ekor ayam jago yang ada di dalam kandang. Terdakwa melakukan pencurian dengan cara awalnya terdakwa membuka pintu kandang dan mengambil ayam yang ada di dalam kendang tersebut setelah itu saksi mulai mengikat kaki ayam tersebut dengan tali plastic yang sudah saksi persiapkan sebelumnya dan kemudian memasukan ke dalam sarung sebanyak 4 (empat) ekor. Kemudian terdakwa menyimpannya di kebun warga yang berjarak kurang lebih 100 meter. Selanjutnya terdakwa menuju ke bagian belakang rumah Saksi INDRO PURNOMO BIN MUSTAMAR (ALM) dan langsung menuju kandang ayam yang ada dibagian belakang rumah Saksi INDRO PURNOMO BIN MUSTAMAR (ALM) dan melakukan hal yang sama yakni mengambil 4 ( empat ) ekor ayam yang ada di dalam kandang dan dimasukkan ke dalam sarung. Pada saat terdakwa ingin kembali, terdakwa diteriaki oleh pemilik ayam dan warga sekitar. Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Saksi INDRO PURNOMO BIN MUSTAMAR (ALM) dan Saksi ENDANG SRI SUTIASMINI Binti IMAM DURIYAT (Alm) bersama dengan warga, lalu terdakwa diserahkan ke polsek setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi ENDANG SRI SUTIASMINI Binti IMAM DURIYAT (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi INDRO PURNOMO BIN MUSTAMAR (ALM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|