Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Gpr MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H FAJAR RIO RIYANTONI alias KEBO bin SUNARJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/M.5.45/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI

Jl. Pamenang No 3 Toyoresmi Ngasem Kabupaten Kediri 6418

Website: https://kejari-kabupatenkediri.kejaksaan.go.id. Kediri

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-34/KDR/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa  :

1.

Nama lengkap

:

FAJAR RIO RIYANTONI alias KEBO bin SUNARJIANTO

 

Tempat lahir

:

Kediri

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 27 Maret 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Sumberurip RT.004/RW.004 Desa Manggis Kec. Ngancar, Kab. Kediri.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

Pendidikan

:

Madrasah Aliyah (Kelas 1- Tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                              :    10 November 2025

Penahanan                                  :    Rutan, 11 November 2025 s/d 30 November 2025

Pengalihan                             :    -

Penangguhan                        :    -

Pencabutan penangguhan  :    -

Pembantaran                         :    -

Dikeluarkan dari tahanan    :    -

Perpanjangan Penuntut Umum :    Rutan, 1 Desember 2025 s/d 9 Januari 2026

Perpanjangan Ketua PN I           :    Rutan, 10 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

Perpanjangan Ketua PN II          :    Rutan, 09 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026.

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Rutan, 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026

Pengalihan                             :    -

Penangguhan                        :    -

Pencabutan penangguhan  :    -

Pembantaran                         :    -

Dikeluarkan dari tahanan    :    -

Perpanjangan Ketua PN            :    Rutan, 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026

Perpanjangan Ketua PN I           :    -

Perpanjangan Ketua PN II          :    -

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

 

 

Pertama

---------Bahwa Ia Terdakwa FAJAR RIO RIYANTONI alias KEBO bin SUNARJIANTO hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB s/d hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jl. Flamboyan Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri dan di Dsn. Sumberurip RT.004/RW.004 Desa Manggis Kec. Ngancar Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram dalam 2 (dua) plastik klip dari Sdr.PAK WOO-WOO alias WONKK NDESO (belum tertangkap) yang diranjau di pinggir jalan Jl. Flamboyan Ds. Tulungrejo Kec. Pare, Kab. Kediri.
  • Kemudian Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa edarkan atas perintah Sdr.PAK WOO-WOO alias WONKK NDESO (belum tertangkap) nantinya Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram dipindahkan oleh Terdakwa ke lokasi atau tempat lain yaitu di ranjau di pinggir jalan dekat Sekolah Taman Kanak-Kanak di Ds. Margourip Kec. Ngancar Kab. Kediri pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB;
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam dengan berat 20 (dua puluh) gram lainnya maka oleh Terdakwa dibagi menjadi sebagai berikut:
  • 3 (tiga) plastic klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dan kemudian oleh Terdakwa ketiga plastic klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diranjau di pinggir jalan Dsn. Sumberurip Ds. Manggis Kec. Ngancar Kab. Kediri yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB;
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram oleh Terdakwa diranjau di pinggir jalan dekat Sekolah Taman Kanak-Kanak Ds. Margourip Kec. Ngancar Kab. Kediri pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB;
  • 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya masing-masing 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan kemudian oleh Terdakwa diranjau di pinggir jalan dekat Pasar Kec. Ngancar Kab. Kediri pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB;
  • 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya masing-masing 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan kemudian oleh Terdakwa diranjau di pinggir jalan dekat sekolahan MTS Kec. Ngancar Kab. Kediri yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB;
  • Terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang belum sempat diranjau dan disimpan dirumah Terdakwa yang kemudian disita oleh petugas kepolisian sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram atau berat bersih 2,09 (dua koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 4,82 (empat koma delapan dua) gram atau berat bersih 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram atau berat bersih 6,22 (enam koma dua puluh dua) gramhari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Sumberurip Rt. 004/Rw. 004 Ds. Manggis Kec. Ngancar Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan barang bukti berupa :
  • Narkotika jenis sabu-sabu dalam 4 (empat) plastik klip dengan berat berikut plastiknya 14,99 (empat belas koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 14,19 (empat belas koma sembilan belas) gram;
  • Narkotika jenis sabu-sabu dalam pipet kaca dengan berat berikut pipetnya 2,14 (dua koma empat belas) gram atau berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  • Seperangkat alat hisap sabu/bong;
  • 1 (satu) buah sendok sabu;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) pack plastic klip yang masih baru;
  • 25 (dua puluh lima) buah microtube;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah kotak kertas warna putih;
  • 1 (satu) buah HP merk vivo warna abu-abu dengan IMEI 861751062131897;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :

10895/NNF/2025, tanggal 11 Desember 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 40113/2025/NNF s/d 40117/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) plastik klip dengan berat keseluruhan 17,13 (tujuh belas koma tiga belas) gram dan berat bersih 17,13 (tujug belas koma tiga belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa FAJAR RIO RIYANTONI alias KEBO bin SUNARJIANTO hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jl. Flamboyan Ds. Tulungrejo Kec. Pare Kab. Kediri dan di Dsn. Sumberurip RT.004/RW.004 Desa Manggis Kec. Ngancar Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram dalam 2 (dua) plastik klip dari Sdr.PAK WOO-WOO alias WONKK NDESO (belum tertangkap) yang diranjau di pinggir jalan Jl. Flamboyan Ds. Tulungrejo Kec. Pare, Kab. Kediri.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Sumberurip RT.004/RW.004 Desa Manggis Kec. Ngancar Kab. Kediri, ditemukan Terdakwa menyimpan barang bukti berupa :
  • Narkotika jenis sabu-sabu dalam 4 (empat) plastik klip dengan berat berikut plastiknya 14,99 (empat belas koma sembilan puluh sembilan) gram atau berat bersih 14,19 (empat belas koma sembilan belas) gram;
  • Narkotika jenis sabu-sabu dalam pipet kaca dengan berat berikut pipetnya 2,14 (dua koma empat belas) gram atau berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  • Seperangkat alat hisap sabu/bong;
  • 1 (satu) buah sendok sabu;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) pack plastic klip yang masih baru;
  • 25 (dua puluh lima) buah microtube;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah kotak kertas warna putih;
  • 1 (satu) buah HP merk vivo warna abu-abu dengan IMEI 861751062131897;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :

10895/NNF/2025, tanggal 11 Desember 2025 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 40113/2025/NNF s/d 40117/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 November 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) plastik klip dengan berat keseluruhan 17,13 (tujuh belas koma tiga belas) gram dan berat bersih 17,13 (tujug belas koma tiga belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

Kediri, 09 Februari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960817 202012 1 020

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya