| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.Sus/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | |||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-532/M.5.45/Enz.2/04/2025 | |||||
| Penuntut Umum | ||||||
| Terdakwa | ||||||
| Advokat | ||||||
| Anak Korban | ||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 dan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di tepi jalan Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------- --------Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EGA (belum tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu, yang mana apabila Terdakwa sudah habis mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa akan menerima upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima lokasi ranjauan narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. EGA (belum tertangkap) yang sudah diranjau di tepi jalan umum Ds. Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa sampai di tepi jalan umum Ds. Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, lalu Terdakwa menerima bungkusan yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pulang ke rumahnya.------------ --------Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EGA (belum tertangkap) dengan tujuan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 29 (dua puluh sembilan) plastik klip dengan rincian :
Selanjutnya Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam lemari di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. Kediri sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip.----------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11688/NNF/2025 pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan benar bahwa barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- -------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor 219/ 114116.00/UPC.PARE/2025 Tanggal 08 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisikan sabu-sabu dengan total berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram dan total berat bersih 4,25 (empat koma dua lima) gram.------- -------Bahwa Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.-- ---------Perbuatan Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU NO. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
ATAU
KEDUA ---------Bahwa Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-- --------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menyimpan 13 (tiga belas) buah plastik klip berisikan sabu-sabu dengan total berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram dan total berat bersih 4,25 (empat koma dua lima) gram di dalam lemari di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Ringinagung, RT. 001, RW. 001, Ds. Medowo, Kec. Kandangan, Kab. Kediri yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. EGA (belum tertangkap) pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di tepi jalan umum Ds. Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang.---------------- ---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11688/NNF/2025 pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dengan kesimpulan benar bahwa barang bukti tersebut ialah kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------- -------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor 219/ 114116.00/UPC.PARE/2025 Tanggal 08 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisikan sabu-sabu dengan total berat kotor 7,52 (tujuh koma lima dua) gram dan total berat bersih 4,25 (empat koma dua lima) gram.------- -------Bahwa Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.--------------------- ---------Perbuatan Terdakwa EDO DWI ANTONO Als PETOK Bin SUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------
|
|||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
