Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Gpr HARI PRASETIJO 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk. Cabang Kediri
2.KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR BATARA) KOTA KEDIRI
3.DWI MARYONO
4.NOVAL FIRMANSYAH
5.YUDA DWI NANDO
6.EKO NOVIAN FEBRIANTO
7.HARY MARDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARI PRASETIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujatmiko, S.HHARI PRASETIJO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk. Cabang Kediri
2KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR BATARA) KOTA KEDIRI
3DWI MARYONO
4NOVAL FIRMANSYAH
5YUDA DWI NANDO
6EKO NOVIAN FEBRIANTO
7HARY MARDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.DWI MARYONO
2Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.NOVAL FIRMANSYAH
3Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.YUDA DWI NANDO
4Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.EKO NOVIAN FEBRIANTO
5Mohammad Haris Yusuf Albar, S.H.,M.H.HARY MARDIANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit konsumsi antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Harmindo Natamakmur (Penggugat) dengan Koperasi Karyawan Bank Tabungan Negara Kota Kediri (Tergugat II) yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Miando Pasuna Parapat S.H., Sp.N., M. Hum. Nomor : 339 tanggal 23 Desember 2020;
  4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII;
  5. Menyatakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII memiliki hutang yang telah mengalami Kredit Macet (Bad Debt) dengan rincian kewajiban sebagai berikut:
  6. Perjanjian kredit atas nama: DWI MARYONO (Tergugat III)

Hutang Pokok                     = Rp 14.785.448,00

Bunga                                 = Rp 2.214.552,00

Denda                                 = Rp 1.377.000,00  +

Jumlah Keseluruhan              Rp 18.377.000,00

  1. Perjanjian kredit atas nama: NOVAL FIRMANSYAH (Tergugat IV)

          Hutang Pokok             = Rp 12.126.272,00

          Bunga                          = Rp 2.080.041,00

          Denda                          = Rp 1.377.000,00  +

          Jumlah Keseluruhan      Rp 15.538.313,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: YUDA DWI NANDO (Tergugat V)

               Hutang Pokok             = Rp 16.064.307,00

               Bunga                          = Rp 2.760.552,00

               Denda                          = Rp 1.377.000,00  +

               Jumlah Keseluruhan      Rp 20.201.859,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: EKO NOVIAN FEBRIANTO (Tergugat VI)

    Hutang Pokok             = Rp 26.199.649,00

               Bunga                          = Rp 5.814.704,00

               Denda                          = Rp 1.377.000,00  +

               Jumlah Keseluruhan     Rp 33.391.353,00

 

  1. Perjanjian kredit atas nama: HARY MARDIANTO  (Tergugat VII)
        Hutang Pokok             = Rp 28.149.009,00

               Bunga                          = Rp 6.382.873,00

               Denda                          = Rp 1.377.000,00  +

               Jumlah Keseluruhan      Rp 35.908.882,00

 

Yang harus di bayar oleh masing-masing kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa hutang dan denda yang timbul dari Tergugat III sampai dengan Tergugat VII sebagaimana petitum angka 6 (Enam) Kepada Penggugat sebagai penanggung jawab atau penjamin pembayaran atau pelunasan hutang dengan total sebesar Rp123.417.407, 00 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan atau dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas Tanah dan bangunan kantor Bank BTN Cabang Kediri milik Tergugat I yang terletak di Jalan Diponegoro No.22-24 Kecamatan Kota, Kota Kediri beserta segala aset bergerak lainnya milik Tergugat I dan aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat II;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi imateriill kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)
  4. Menyatakan objek Sita Jaminan untuk bisa dijual lelang/umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna untuk memenuhi atau membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu {Uitvoerbaar bij Voorraad} meskipun ada permohonan Banding maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak