Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Gpr MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H KRISTIANTO ENDRA SETYAWAN als ENGKIS bin GESANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-838/M.5.45/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIANTO ENDRA SETYAWAN als ENGKIS bin GESANG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RINI PUSPITASARI,S.H.,M.H., dkkKRISTIANTO ENDRA SETYAWAN als ENGKIS bin GESANG
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PERTAMA

 

---------Bahwa Ia Terdakwa KRISTIANTO ENDRA SETYAWAN als ENGKIS bin GESANG pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Ditepi jalan umum Ds. Sumberejo Kec. Kandat Kab. Kediri, Terdakwa membeli Pil jenis LL dari Sdr. KIMEN (belum tertangkap) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Kemudian Pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut, Terdakwa edarkan dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.HARTOYO (belum tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr.ARDI (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.50.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KOREK (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 50.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi YUDI PRASETYO ALS PETOT BIN SUYADI (tertangkap), pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri.
  • Sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa, dan Pil jenis LL milik Terdakwa tersisa sebanyak 18 (delapan belas) butir dalam botol plastik warna putih yang disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri ditemukan barang bukti yakni :
  • Pil jenis LL sebanyak 18 (delapan belas) butir dalam botol plastik warna putih;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip;
  • 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam dengan imei 8681390623332272.

yang seluruhnya milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 11702/NOF/2025, tanggal 23 Desember 2025, hasil dari pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif ” Triheksifenidil HCl ” termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak terdapat izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope No. atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

Bahwa Ia Terdakwa KRISTIANTO ENDRA SETYAWAN als ENGKIS bin GESANG pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Ditepi jalan umum Ds. Sumberejo Kec. Kandat Kab. Kediri, Terdakwa membeli Pil jenis LL dari Sdr. KIMEN (belum tertangkap) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Kemudian Pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut, Terdakwa edarkan dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr.HARTOYO (belum tertangkap) pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr.ARDI (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.50.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KOREK (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
  • Sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 50.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi YUDI PRASETYO ALS PETOT BIN SUYADI (tertangkap), pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri.
  • Sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir telah habis dikonsumsi oleh Terdakwa, dan Pil jenis LL milik Terdakwa tersisa sebanyak 18 (delapan belas) butir dalam botol plastik warna putih yang disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB di rumah paman Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Telukan Ds. Seketi Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri ditemukan barang bukti yakni :
  • Pil Pil jenis LL sebanyak 18 (delapan belas) butir dalam botol plastik warna putih;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip;
  • 1 (satu) buah HP merek Realme warna hitam dengan imei 8681390623332272.

yang seluruhnya milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 11702/NOF/2025, tanggal 23 Desember 2025, hasil dari pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut dengan bahan aktif ” Triheksifenidil HCl ” termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya